Minggu, 11 Mei 2025

Tribunnews Update

Kronologi Wanita di Kupang Menang Gugatan Rp 1,4 Miliar Gara-gara Batal Dinikahi Mantan Pacar

Sabtu, 8 April 2023 21:00 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan gugatan Rp 1,4 miliar dari perempuan bernama Windy Ekaputri Datta (27).

Windy sebelumnya menggugat pacarnya, Carlos Daud Hendrik (28) karena batal dinikahi.

Adapun kasus ini telah bergulir lebih dari satu tahun.

Kuasa hukum Windy, Jeremia Alexander merasa lega gugatan kliennya akhirnya dikabulkan pengadilan.

Baca: Viral Pemuda Lecehkan Anak-anak Sekolah di Purworejo, Motif Gara-gara Jomblo hingga Ingin Nikah

Dalam sidang yang diputuskan pada 5 April lalu, hakim menyatakan bahwa perbuatan Carlos telah melawan hukum.

Artinya, Carlos harus membayar kembali semua biaya yang telah dikeluarkan tergugat.

Termasuk membayar kerugian materiil, seperti biaya peminangan hingga pertemuan keluarga yang jumlahnya Rp 52 juta.

Kemudian biaya melahirkan anak Rp 25 juta, serta biaya merawat dan pendidikan anak Rp 2 juta per bulan.

Baca: Tipu Daya Pemilik Ponpes Lecehkan Sejumlah Santriwati, Ngaku Bisa Perbaiki Nasib dengan Nikah Siri

"Majelis Hakim Tinggi menjatuhkan putusan dengan amar, menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat," ungkap Jeremia, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/4).

Sebelumnya, Windy menggugat pacarnya, Carlos ke Pengadilan Negeri Kupang pada 31 Maret 2022.

Alasannya karena Carlos ingkar janji untuk menikahi Windy.

Padahal, keduanya sudah memiliki seorang anak laki-laki yang berusia satu tahun lebih.

Carlos sendiri telah angkat bicara terkait gugatan itu dan menyebut alasannya tidak sesuai fakta.

Baca: Yenti Ganarsih Beberkan ke Arteria Alasan Nasabah Tak Boleh Tau Rekeningnya Dilaporkan ke PPATK

Kuasa hukum Carlos, Jonas Kana menjelaskan bahwa kedua pihak awalnya sepakat menikah pada Maret 2021, setelah anak hasil hubungannya lahir.

Namun saat keluarga mendatangi rumah Windy untuk membicarakan tanggal pernikahan, pihaknya mengaku tidak disambut dengan ramah.

Bahkan, Carlos disebut menjadi korban penganiayaan oleh keluarga Windy.

Orangtua Windy berdalih tidak senang dengan sikap dan tingkah laku Carlos.

Akhirnya, ayah Windi dan sejumlah anggota keluarga dilaporkan hingga divonis penjara 8 bulan. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengadilan Tinggi Kupang Kabulkan Gugatan Rp 1,4 Miliar Perempuan yang Batal Dinikahi Mantan Pacar"

Host: Agung Laksono
VP: Yudi Irwansyah

# Kronologi # wanita # Kupang # Menang # gugatan # batal nikah

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Kronologi   #wanita   #Kupang   #Menang   #gugatan   #batal nikah

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved