Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

KPK Beberkan Travel Umrah PT Tanur Muthmainnah Suap Bupati Meranti Rp 1,4 Miliar

Sabtu, 8 April 2023 19:01 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil (MA), telah menerima suap senilai Rp1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah.

Suap tersebut diduga sebagai fee pemulus lantaran perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah itu telah dimenangkan untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023) malam.

Kini Muhammad Adil telah dijerat sebagai tersangka atas dugaan salah satunya menerima fee jasa travel umrah.

Alex menyebut Adil menerima uang tersebut melalui orang kepercayaannya sekaligus Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih (FN), pada bulan Desember 2022.

"MA menerima uang sejumlah sekitar Rp1,4 miliar dari PT TM (Tanur Muthmainnah) melalui FN yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umroh karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umroh bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkap Alex, sapaan akrab Alexander Marwata.

Sayangnya tak dirinci lebih lanjut soal penerimaan uang tersebut.

Sementara itu, pemilik PT Tanur Mutmainah, Reza Fahlevi, merupakan 1 dari 28 orang yang ditangkap tim satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023).

Namun, Reza sejauh ini hanya berstatus saksi.

Baca: OTT KPK Bupati Meranti, KPK Akui Ada Peran Brigjen Endar Priantoro Sebelum Dicopot Jabatannya

Selain Adil, KPK hanya menjerat Fitria Nengsih (FN) dan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa, sebagai tersangka.

KPK memastikan bakal mengembangkan kasus tersebut.

Pun termasuk menjerat pihak-pihak lain yang diduga terlibat baik itu memberi atau menerima suap.

"Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," tegas Alex.

Selain dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah, Adil dijerat sebagai tersangka atas dugaan pidana korupsi berupa pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023 dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Atas dugaan perbuatan rasuah tersebut, Adil yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Adil juga sebagai pihak yang diduga pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Fitria Nengsih sebagai pihak yang diduga pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan M Fahmi Aressa yang diduga sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Sosok Muhammad Adil, Bupati Meranti yang Kena OTT KPK, Pernah Sebut Kemenkeu Penuh Iblis & Setan

Ketiga tersangka itu telah dijebloskan oleh penyidik KPK ke jeruji besi.

Adil bersama Fitria Nengsih dijebloskan ke Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Sementara tersangka M Fahmi Aressa dijebloskan ke Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK: Travel Umrah PT Tanur Muthmainnah Suap Bupati Meranti Rp1,4 Miliar

# Komisi Pemberantasan Korupsi# KPK # travel umrah # PT Tanur Muthmainnah # Bupati Meranti # suap

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved