Terkini Nasional
Brigjen Endar Berhenti dari Jabatan Direktur Penyidikan, Kini Tak Punya Akses Lagi Masuk Ruang KPK
TRIBUN-VIDEO.COM - Brigjen Endar kini tak memiliki akses lagi masuk ruangan KPK.
Hal itu buntut pemecatan jabatannya sebagai Direktur Penyidikan KPK pada Jumat (7/4).
Endar mengatakan ada petugas KPK yang menemui langsung atas pemerintah dari pimpinan.
Baca: Bupati Meranti Ditangkap KPK atas 3 Kasus Korupsi, Termasuk untuk Cari Modal Maju Cagub Riau
Sebagai pejabat KPK, Endar mengaku selama ini mempunyai akses untuk masuk ke ruangan, akses internet, dan beberapa sistem di KPK.
Kabar pemutusan akses ini buntut dari pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar.
Dia diberhentikan lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
Baca: Sorakan Sarkas ke Bupati Meranti seusai Barang Bukti Uang Miliaran Ditunjukkan KPK: Uang THR Nih
KPK enggan memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigjen Endar Tak Punya Akses Lagi Masuk Ruangan KPK Buntut Pemecatan Jabatan Direktur Penyidikan
# Brigjen Endar # Direktur Penyidikan # KPK
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Kasus Jokowi seusai Namanya Terseret Isu Ijazah Palsu
22 jam lalu
Tribunnews Update
Heran Terseret Kasus Ijazah Jokowi seusai Disebut Mangkir, Abraham Samad: Tak Ada Undangan Polisi
1 hari lalu
Tribunnews Update
Klarifikasi Abraham Samad seusai Mangkir di Kasus Ijazah Jokowi: Saya Tak Pernah Diundang Polda
1 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: Rossa Sebut Nama-nama Eks Pimpinan KPK 2019-2024 di BAP Perintangan, Ada Alexander Marwata
4 hari lalu
Tribunnews Update
Namanya Disebut AKBP Rossa dalam BAP Kasus Perintangan Hasto, Alexander Marwata Cuma Tertawa
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.