Terkini Nasional
Penampakan Uang Rp 26,1 Miliar Hasil Korupsi Bupati Meranti, Diduga akan Dipakai Pencalonan Pilgub
TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Meranti, Muhammad Adil resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain dalam kasus tindak korupsi.
Adil disuga menerima uang suap sebesar Rp 26,1 miliar.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta menyebut, uang tersebut rencananya akan digunakan untuk pencalonan Pemilihan Gubernur Riau.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Jumat (7/4/2023) malam, pihak KPK turut menunjukkan barang bukti uang hasil suap Bupati Meranti.
Gepokan uang yang ditunjukkan tersebut seluruhnya berbentuk rupiah.
Baca: OTT Bupati Meranti Diklaim Jadi Bukti Mutlak Prestasi Brigjen Endar hingga Bukti Baru Dewas KPK
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yaitu Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih; dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.
Alex menyebut, Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan setoran uang yang sumber anggarannya berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) masing-masing SKPD.
Uang tersebut kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang kepada Muhammad Adil.
"Besaran pemotongan UP dan GU ditentukan MA dengan kisaran 5 persen sampai 10 persen untuk setiap SKDP," ungkapnya, Jumat.
Setoran berupa uang tunai ini lantas disetorkan kepada Fitria yang menjadi orang kepercayaan Adil.
Kemudian, sekitar bulan Desember 2022, Adil menerima uang sekitar Rp 1,4 miliar dari PT TM melalui Fitria yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah.
Uang itu diberikan lantaran perusahaan tersebut memenangkan proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid.
"(Uang Rp 1,4 miliar didapat) karena memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," jelas Alex.
Baca: Dulu Protes Daerahnya Miskin Ekstrem, Kini Bupati Meranti Kena OTT KPK
Selain itu, Adil dan Fitria juga memberikan uang sekitar Rp 1,1 miliar pada Fahmi Aressa selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Hal itu dilakukan agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti pada tahun 2022 mendapatkan predikat baik.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK menyita sekitar Rp 26,1 miliar.
Uang tersebut di antaranya digunakan Muhammad Adil untuk dana safari politik Pilgub Riau 2024.
"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan MA menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh Tim Penyidik," ungkapnya, Jumat.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Meranti Ditahan KPK, Jadi Tersangka untuk 3 Kasus Korupsi, Diduga Terima Uang Rp 26,1 Miliar
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Hari ke-3 KPK di Ponorogo: Penggeledahan Merembet ke DPUPKP, Diduga terkait Proyek Monumen Reog
1 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: KPK Geledah Kantor DPUPKP Ponorogo Diduga terkait Monumen Reog, Kasus OTT Sugiri Merembet
1 hari lalu
Terkini Nasional
BEGINI NASIB Megaproyek Monumen Reog Ponorogo Senilai Rp 90 M setelah Bupati Sugiri Kena OTT KPK
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.