RAMADHAN 2023
Benarkah Mencicipi Makanan Dapat Batalkan Puasa? Berikut Penjelasan Beserta Hukumnya
TRIBUN-VIDEO.COM - Berikut penjelasan terkait hukum mencicipi makanan saat berpuasa.
Diketahui, saat berpuasa, umat Islam dianjurkan untuk menghindari beberapa hal yang bisa membatalkan puasa.
Satu di antaranya, yakni memasukkan makanan atau minuman secara sengaja ke dalam mulut.
Namun saat menjalankan ibadah puasa, sering kali kita merasa khawatir jika mencicipi makanan yang dimasak bisa membatalkan puasa.
Baca: Rekomendasi Sajian Menu Buah untuk Berbuka Puasa, Bisa Cegah Perut Kembung
Lantas, bagaimana hukum mencicipi makanan saat berpuasa? Apakah bisa membatalkan puasa?
Melansir laman resmi Instagram Bimas Islam Kemenag RI, menurut para ulama, mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya boleh.
Baik itu dilakukan karena ada kebutuhan, seperti untuk memastikan rasa makanan, maupun tidak ada kebutuhan.
Hanya saja, jika mencicipi makanan dilakukan tanpa ada kebutuhan tertentu, meskipun boleh dan tidak membatalkan puasa, hukumnya adalah makruh.
Baca: Bagaimana Hukum Puasa Tanpa Sahur? Apakah Tidak Sah? Simak Penjelasannya
Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyatusy Syarqawi ‘ala Tuhfah Al-Thullab berikut:
"Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan makanan tersebut sampai ke tenggorokan. Dengan kata lain, khawatir dapat menjalankan makanan itu ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu. Adapun para juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya, maka mencicipi makanan bagi keduanya tidak dimakruhkan. mengecap masakan tidaklah makruh. Ini sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Zayyadi."
Kemudian, dalam kitab Al-Sunan Al-Kubra, Imam Al-Baihaqi menyebutkan, sebuah riwayat dari Ibnu Abbas bahwa beliau membolehkan seseorang mencicipi makanan selama makanan tersebut tidak sampai pada tenggorokannya.
Riwayat tersebut adalah sebagai berikut:
"Ibnu Abbas berkata; Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya, dalam keadaan dia berpuasa."
Dengan demikian, meskipun mencicipi makanan hukumnya boleh, namun hal tersebut sebaiknya ditinggalkan jika memang tidak ada kebutuhan.
Sebaliknya, jika ada kebutuhan, maka boleh mencicipi makanan dan hendaknya segera diludahkan agar tidak tertelan sampai tenggorokan.
# puasa # Ramadhan # mencicipi makanan # Ibadah
Baca berita lainnya terkait puasa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Mencicipi Makanan saat Berpuasa, Berikut Penjelasannya
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kemenag Imbau Jemaah Tak Paksakan Ibadah Sunah di Madinah, Mustain Ahmad: Ibadah sesuai Kemampuan
7 hari lalu
Live Update
Daftar Haji 2025 Kemungkinan Berangkat 34 Tahun Lagi, Animo Warga Jatim ke Tanah Suci Kian Tinggi
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
461 Jemaah Haji Ponorogo Siap Berangkat ke Tanah Suci Pertengahan Mei, Tertua Usia 90 Tahun
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
Persiapan Calon Jamaah Haji Provinsi Jambi 2025 Akan Selesai, Keberangkatan dari Embarkasi Batam
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Kabupaten Bogor Dilepas pada Pemberangkatan di Kloter Pertama
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.