Senin, 20 April 2026

Kabar Selebriti

Pengacara Razman Arif Nasution Ditetapkan Tersangka, Buntut Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

Kamis, 6 April 2023 17:52 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pengacara Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Penetapan tersangka Razman Arif Nasution itu buntut laporan yang dibuat Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.

"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Baca: Pernah Berseteru, Dokter Richard Lee Sindir Pengacara Razman Arif Nasution yang Jadi Tersangka

Selain Razman, Hotman juga melaporkan mantan asisten pribadinya (aspri) Iqlima Kim dalam kasus itu.

Keduanya saat itu dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gagal Ajukan Perdamaian, Razman Nasution Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Laporan Hotman Paris

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved