Kamis, 15 Mei 2025

Kabar Selebriti

Razman Arif Nasution Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Hotman Paris

Kamis, 6 April 2023 14:29 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Razman Arif Nasution ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik. Pengacara kontroversi ini terlibat kasus dengan Hotman Paris.

Penetapan tersangka Razman Nasution diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Baca: Iqlima Kim Disebut Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Reaksinya Pasrah Hingga Nangis

Penetapan tersangka itu juga berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Adapun kasus ini buntut dari laporan yang dibuat Hotman kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.

Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul AKHIRNYA Razman Nasution Ditetapkan Tersangka Terkait Perseteruan dengan Hotman Paris

# Razman Nasution # tersangka # pencemaran nama baik # Hotman Paris # Iqlima Kim

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved