Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE SELEB

Gagal Ajukan Perdamaian, Razman Nasution Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Laporan Hotman Paris

Kamis, 6 April 2023 12:44 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan pengacara Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Penetapan tersangka Razman Arif Nasution itu buntut laporan yang dibuat Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, selain Razman, Hotman juga melaporkan mantan asisten pribadinya Iqlima Kim.

Keduanya saat itu dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Baca: Iqlima Kim Nangis Sesenggukan Ditetapkan Tersangka, Padahal Sempat Ngaku Dilecehkan Hotman Paris

Penetapan tersangka itu juga berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.

Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Dalam laporan tertanggal 10 Mei 2022 itu, Razman dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Hotman Paris melakukan pelecehan seksual kepada asistennya.

Penetapan Razman sebagai tersangka ditanggapi oleh Dokter Richard Lee.

Pernah berseteru dengan Razman Arif Nasution di masa lalu, dr. Richard Lee tak menyia-nyiakan kabar tersebut.

Setelah menerima kabar itu, Richard Lee membuat video untuk menyerang Razman Nasution.

Ia mengingatkan status tersangka bukan kali pertama disandang oleh Razman.

Richard kemudian menyinggung soal Razman yang dikabarkan pernah mendekam di rutan Cipinang selama tiga bulan.

Richard berharap Razman tabah menghadapi kabar tersebut.

Ia menilai Razman akan bisa bertahan, meski masa hukumannya lebih lama dari penahanan sebelumnya.

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (2/4/2022).

Dia dilaporkan atas dugaan kasus penyebaran konten bermuatan asusila di media sosial.

Laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Bintomawi Sumurung Siregar dengan kuasa hukum Razman Arif Nasution.

Pelaporan tersebut pada akhirnya membuat Hotman Paris dan Razman Arif Nasution berseteru.

Baca: Iqlima Kim Ditetapkan Tersangka atas Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Ini Kata Kuasa Hukum

Hotman menyebut pelaporan atas dirinya tak lebih dari "upaya" pengacara pihak pelapor untuk mencari ketenaran setelah tidak lagi menangani kasus Youtuber Richard Lee.

Sementara itu, Razman menyatakan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kegeraman kliennya, dan tak berkait permasalahan pribadinya dengan Richard Lee.

Menurut Hotman, pengacara pihak pelapor memiliki dendam pribadi karena merasa kliennya telah direbut.

Alhasil, pengacara itu ingin mencari ketenaran dengan melaporkan dirinya ke kepolisian terkait konten asusila.

Namun, Richard Lee memutuskan kontraknya dengan pengacara tersebut.

Setelah itu, dokter Richard Lee bertemu dengan Hotman untuk membahas terkait rencana investasi bisnis.

Foto pertemuan itu lalu diunggah Hotman ke akun Instagram-nya.

Hotman tak menyebut oknum pengacara yang dimaksud. Namun, salah satu pengacara yang melaporkan Hotman adalah Razman Arif Nasution.

Untuk diketahui, Razman memang sempat menjadi kuasa hukum Richard Lee yang terjerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE di Polda Metro Jaya. (*)

# Razman Arif Nasution # Hotman Paris # Richard Lee

Editor: Aprilia Saraswati
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved