Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Dukun Slamet Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Pengedaran Uang Palsu Tahun 2019

Rabu, 5 April 2023 21:51 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Dukun pengganda uang, TH (45) alias Mbah Slamet asal Banjarnegara, Jawa Tengah ternyata memiliki riwayat kelam.

Mengutip TribunBanyumas.com, TH ternyata seorang residivis.

Jauh sebelum kasus penggandaan uang dan pembunuhan terbongkar, tahun 2019 yang lalu TH rupanya pernah terjerat kasus peredaran uang palsu.

Kasus peredaran uang palsu yang dilakukan oleh TH terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

Setelah melakukan pendalaman, Polres Pekalongan membekuk TH bersama dua orang pelaku saat sedang bertransaksi di sebuah minimarket di Kelurahan Gumawang, Wiradesa, Pekalongan.

Baca: Daftar Korban Pembunuhan Berantai Mbah Slamet si Dukun Palsu, Ada Sepasang Kekasih dari Palembang

Dari tangan ketiganya, polisi menyita 1.491 lembar uang palsu yang di antaranya berisi uang pecahan Rp 100 ribuan.

Diketahui, dua pelaku lain selain TH yakni Aziz (32) warga asal Kabupaten Wonosobo dan Ahmad Murtadi (49) asal Banyumas.

Rumah keduanya tidak jauh dari rumah TH di Banjarnegara.

Dari pengakuan ketiga pelaku, uang palsu tersebut mereka peroleh dari Kholek, rekannya di Kota Semarang dengan harga Rp 500 ribu untuk 1.491 lembar pecahan Rp 100 ribu.

Baca: Ada Keberkahan di Dalam Makan Sahur, Berikut Keutamaan Puasa Ramadhan

Uang palsu tersebut lalu didistribusikan dengan harapan memperoleh hasil sejumlah Rp 70 juta.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan mengatakan para pelakuberencana menyebar uang palsu tersebut ke warga Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.

“Kami mengamankan 1.491 lembar upal dan 9 lembar uang asli. Total sebesar Rp 150 juta,” ungkap Wawan.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sebelum Bunuh 11 Orang, Mbah Slamet Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Ternyata Pernah Dipenjara

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #dukun   #Mbah Slamet   #pengganda uang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved