Selasa, 21 April 2026

Terkini Daerah

Bawaslu Karanganyar Ungkap Identitas 3 ASN Terlibat Politik Praktis, Begini Nasib Ketiganya

Rabu, 5 April 2023 17:14 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Karanganyar yang terlibat politik praktis terancam ditindak tegas.

Diketahui ketiga ASN itu dinyatakan melanggar aturan terkait netralitas dan terbukti keterlibatannya memfasilitasi tahapan verfak bakal calon DPD Jawa Tengah (Jateng).

Kini kasus tersebut diserahkan kepada Komisi ASN untuk ditindaklanjuti.

Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti mengungkap identitas ketiga ASN tersebut.

Di antaranya yakni ASN berinisial HS, WW dan AS yang dinyatakan telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN.

Dijelaskan olehnya bahwa HS dan AS merupakan pegawai di bawah Pemerintah Provinsi, Jawa Tengah.

Sedangkan WW merupakan pegawai di bawah Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Baca: Jelang Pemilu 2024 Konten Deepfake Kerap Muncul, Bawaslu Nunukan Imbau Warga agar Tak Terprovokasi

"HS dan AS merupakan Pegawai di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sementara WW merupakan Pegawai di bawah Pemerintah Kabupaten Karanganyar," ucap Nuning.

Nuning mengatakan bahwa ketiga merupakan guru yang diperiksa bertugas di Kecamatan Jenawi, Karanganyar, Jawa Tengah.

"Ketiganya guru, bahkan satu diantaranya merupakan ketua PGRI Kecamatan Jenawi, mereka membantu saat dilakukan Verfak terhadap calon DPD ," ucap Nuning.

Atas temuan tersebut, hasil pemeriksaan terhadap ketiganya diserahkan kepada Komisi ASN.

Dia mengimbau kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis saat pesta demokrasi yang akan berlangsung tahun 2024 mendatang.

"Kami tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi, rekomendasi temuan pelanggaran telah kami sampaikan kepada Komisi ASN,"tandasnya.

Atas surat rekomendasi ini, dua orang ASN untuk selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Baca: Buntut Baliho Parpol Menjamur di Gorontalo, Bawaslu Bakal Panggil KPU: Perlu Dibahas Bersama Parpol

Di mana yang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi untuk diberi sanksi moral.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS kepada PNS," kata Nuning.

Dia menuturkan tindaklanjut pelaksanaan rekomendasi KASN kepada kedua kepala daerah ini dapat segera dilaksanakan. dan dilaporkan.

Yakni kepada pelaksanaan tindak lanjutnya kepada KASN dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya surat rekomendasi pelanggaran tersebut.

(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tiga ASN di Karanganyar Terlibat Politik Praktis, Bawaslu Sebut Bakal Dapat Sanksi Moral.

# Bawaslu # Karanganyar # Aparatur Sipil Negara # ASN # guru # politik praktis

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved