Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Amanda Eks Mario Bersaksi untuk AGH, Gayanya Modis Pakai Headphone dan Tenteng Macbook, Lagi UTS

Selasa, 4 April 2023 20:04 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17), Selasa (4/4/2023).

Pada sidang hari ini, Amanda bersaksi untuk terdakwa anak berinisial AG.

Sidang digelar secara tertutup sesuai asas peradilan anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Amanda mengenakan kemeja berwarna putih, celana panjang hita, dan sepatu sneakers.

Ia juga tampak menggunakan headphone sambil menenteng Macbook berwarna silver yang dalam kondisi terbuka.

Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, mengatakan kliennya tengah menjalani Ujian Tengah Semester (UTS).

"Iya lagi ujian, ini nyambung yang kedua makanya langsung pulang karena ujian kedua. UTS loh masalahnya," kata Enita kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Meski demikian, Enita menyebut Amanda kooperatif dengan tetap memberikan kesaksian di sidang terdakwa AG.

"Karena kooperatif makanya kita sepakat untuk memberikan kesaksian pada pagi ini. Karena kan untuk membantu supaya lancar persidangan ini," ujar dia.

Nantinya, Mario Dandy dan Shane Lukas (19) yang berstatus sebagai tersangka juga akan diperiksa di persidangan.

Baca: Aniaya David hingga Alami Cacat Otak Permanen, Rafael Alun Sebut Kasus Mario Dandy Kenakalan Remaja

Diketahui, AG didakwa dengan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu (29/3/2023).

Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

Baca: Rafael Susul Anaknya Mario, Ayah David: itu Keluarga atau Tim Belanda, Kok Jerseynya Oranye?

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gaya Trendy Amanda Jadi Saksi di Sidang AG, Pakai Headphone dan Tenteng Macbook, Ternyata Lagi UTS

# Anastasia Pretya Amanda # Mario Dandy Satriyo # sidang # AGH # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Cristalino David Ozora # penganiayaan

Baca berita terkait di sini.

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved