Terkini Nasional
Mario Dandy Bungkam seusai Jadi Saksi untuk Terdakwa AG, Shane Lukas Sedih Lihat Ayahnya
TRIBUN-VIDEO.COM - Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) dihadirkan sebagai di saksi dalam persidangan AG (15) hari ini, Selasa (4/4/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan Tribunnews.com, Mario Dandy dan Shane Lukas tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.43 WIB.
Kemudian sekira 17.16 WIB, mereka berdua meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Usai diperiksa sebagai saksi kekasihnya, Mario Dandy hanya terdiam seribu bahasa.
Termasuk saat dimintai tanggapan mengenai ayahnya yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sementara Shane Lukas mengungkapkan kesedihannya melihat sang ayah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sedih (lihat ayah)," ujar Shane saat hendak menaiki mobil tahanan.
Baca: Pihak David Tanggapi Maaf dan Tangisan Orangtua Mario Dandy, Sebut hanya untuk Dirinya Sendiri
Adapun kedatangan sang ayah, Tagor Lumbantoruan, ke Pengadilan Negeri Jakarra Selatan untuk mengantarkan pakaian dan makanan bagi Shane.
"Makanan buat Shane," ujar Tagor saat memberikan makanan ke jendela mobil tahanan dibantu petugas.
Saat ditemui awak media, Tagor pun mengungkapkan bahwa dirinya menyiapkan pakaian hitam-putih untuk Shane Lukas.
"Jujur memang karena ada pesan harus pakai baju putih, celana hitam, sepatu, tentu kita siapkan."
Sebagai informasi, Mario dan Shane merupakan dua dari 19 saksi yang dihadirkan pihak JPU dalam perkara penganiayaan David dengan terdakwa AG.
Sementara lima saksi lainnya telah diperiksa kemarin, Senin (3/4/2023).
Mereka ialah Jonathan Latumahina sebagai ayahanda David dan Rustam Hatala sebagai paman David.
Kemudian ada pula saksi berinisial N, R, dan RJ yang melerai penganiayaan oleh Mario Dandy dkk.
Artinya masih ada 14 saksi lagi yang akan dihadirkan, yaitu 10 saksi fakta dan 4 saksi ahli.
Untuk saksi ahli, Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan, Reza Prasetyo membebeberkan bahwa jaksa penuntut umum akan menghadirkan ahli kedokteran, ahli pidana, dan ahli digital forensik.
"Ada dua ahli dari kedokteran, 1 dari ahli pidana, dan satu dari digital forensik," katanya pada Senin (3/4/2023).
Dalam perkara penganiayaan ini, AG telah didakwa dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca: Rafael Susul Anaknya Mario, Ayah David: itu Keluarga atau Tim Belanda, Kok Jerseynya Oranye?
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David, yaitu Mario Dandy dan Shane Lukas masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mario Dandy Bungkam Usai Jadi Saksi untuk Terdakwa AG, Shane Lukas Sedih Lihat Ayahnya
VP: Afifah Maelani
# Mario Dandy Satriyo # Shane Lukas # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Rafael Alun Trisambodo # sidang
Video Production: Afifah Maelani
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo, Penggugat Usulkan Jalan Perdamaian
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
6 hari lalu
Tribunnews Update
Prabowo Geram Dibilang Boneka Jokowi, Rocky Gerung Bereaksi Khawatir Jokowi Sedang Persiapkan Gibran
7 hari lalu
Live Update
Presiden Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan Publik: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.