Terkini Daerah
Selewengkan Dana Rp 6,4 Miliar, Dua Pegawai UPK di Wonogiri Ngaku Tak Bisa Kembalikan
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua pegawai Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Kecamatan Batuwarno, Wonogiri, Jawa Tengah terlibat kasus penyelewengan dana miliaran rupiah.
Diketahui UPK merupakan eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPN-Mpd) yang menjalankan usaha simpan pinjam.
Dikabarkan kedua pegawai yang terlibat kasus tersebut telah mengakui perbuatannya.
Baca: Potret Masjid Tiban Gunung Cilik di Pracimantoro Wonogiri, Konon Berusia 400 Tahun Lebih
Bupati Wonogiri, Joko Sutopo mengatakan jumlah dana yang disalahgunakan mencapai Rp 6,4 miliar.
Bahkan kedua pegawai tersebut mengaku tidak sanggup untuk mengembalikan uang yang sudah digunakan.
Diketahui. sejak 2022 lalu UPK menjadi Badan Usaha Milik Bersama (BUMdesma).
"Mereka ini mengakui. Mereka bisa mengelola eksekusi tanpa SOP," kata dia, kepada TribunSolo.com, Senin (3/4/2023).
Menurutnya, SOP di UPK itu lemah, terlebih sejak tahap awal tidak sesuai prosedur.
Pihaknya mengatakan, Seharusnya wilayah administrasi kerja hanya dalam satu Kecamatan.
Namun dalam kasus ini, dijelaskan olehnya bahwa pihak luar bisa melakukan transaksi.
Baca: Profil AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Perwira Menengah yang Jabat Kapolres Wonogiri
Pemerintah daerah menurutnya tidak mempunyai otoritas untuk melakukan pengawasan.
Kasus itu juga terendus oleh para Kepala Desa di Batuwarno sebagai pengawas Bumdesma.
Setelah dilakukan investigasi, ditemukan adanya penyalahgunaan dana itu dan selanjutnya para Kades membuat Tim Penanganan Masalah (TPM).
Kasus itu mulai terendus pada awal Maret lalu, namun berdasarkan pemeriksaan TPM, penyalahgunaan dana telah terjadi bertahun-tahun.
"Yang bersangkutan tidak sanggup mengembalikan dana itu 100 persen. Maka kami konsultasi apa langkah Pemda selanjutnya. Sebelum penentuan kualifikasi masuk dalam penyimpangan atau apa," jelasnya.
Bupati yang akrab disapa Jekek itu mengatakan modus yang digunakan para pelaku adalah multi level.
Yakni ada seseorang meminjam dana di UPK, uang itu dihutangkan lagi ke orang lain, si peminjam pertama kemudian memberikan bonus ke pegawai UPK.
Selain itu, berdasarkan data yang dihimpun TribunSolo.com di lapangan, modus lain yakni membuat kelompok fiktif yang meminjam uang di UPK.
Bupati Jekek mengatakan bahwa kasus tersebut dipastikan sampai ke ranah hukum karena uang tersebut merupakan keuangan negara.
"Kasus seperti Batuwarno ini jangan sampai terjadi lagi. Kasus ini pasti sampai ke ranah hukum. Karena sumber keuangan negara," pungkasnya.
(Tribun-Video.com/TribunSolo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bertahun-tahun Beraksi, Dua Pegawai UPK di Batuwarno Wonogiri Selewengkan Dana hingga Rp6,4 Miliar
# Pegawai # penyelewengan # dana # Wonogiri
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: TribunSolo.com
Live Update
Kades Diduga Selewengkan Dana Desa, Inspektorat Merangin Terima Laporan Warga dan Segera Audit
3 hari lalu
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.