Rabu, 14 Mei 2025

Ramadhan 2023

Kafarat Jima', Hukuman bagi Orang yang Melakukan Hubungan Badan di Siang Hari saat Bulan Ramadhan

Senin, 3 April 2023 11:13 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Melakukan hubungan badan di siang hari saat puasa, adalah suatu yang terlarang dan menjadikan batalnya puasa.

Saking terlarangnya, jika melakukan hubungan badan di siang hari saat puasa, maka bisa mendapatkan hukuman berupa denda atau kafarat.

Hukuman atau denda tersebut dalam istilah Islam disebut dengan kafarat jima'.

Baca: Jadwal Imsakiyah Senin 03 April 2023 untuk Wilayah Kediri dan Sekitarnya

Kafarat dalam Ensiklopedi Hukum Islam diartikan sebagai denda yang wajib ditunaikan seseorang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa.

Sama halnya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Kafarat diartikan denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji.

Secara umum, terdapat empat macam kafarat, yakni kafarat zhihar, kafarat pembunuhan, kafarat sumpah dan kafarat jima'.

Kafarat Jima' merupakan denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa karena melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat puasa ramadan, atau jima'.

Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmad dalam program tanya ustaz Tribunnews menerangkan, kafarat berbeda dengan fidyah di mana fidyah merupakan mengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat puasa.

Baca: Sejumlah Manfaat Menunaikan Ibadah Puasa untuk Kesehatan Fisik Maupun Mental Selama Bulan Ramadhan

Ada beberapa tingkatan jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalankan kafarat itu sendiri.

Pertama, dengan cara memerdekakan budak. Kedua, berpuasa 2 bulan berturut-turut. Ketiga, memberi makan 60 orang miskin.

Dalil wajib membayar kafarat bagi orang yang melakukan jima‘ di bulan Ramadan adalah hadis yang berbunyi:
عن أبي هريرة - رضي الله عنه - قال: ( جاء رجل الى النبي - صلى الله عليه وسلم - فقال: هلكت يا رسول الله ، قال: وما أهلكك؟ قال: وقعت على امرأتي في رمضان. قال: هل تجد ما تعتق؟ قال: لا. فقال: هل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين ، قال: لا، قال: فهل تجد ما تطعم ستين مسكيناً؟ قال: لا ، قال: ثم جلس فأتى النبي بعرق فيه تمر، فقال: تصدق بهذا، قال: على أفقر منا فما بين لابيتها أهل بيت أحوج إليه منا، فضحك النبي - صلى الله عليه وسلم - حتى بدت أنيابه، ثم قال: اذهب فأطعمه أهلك)
Artinya: Abu Hurairah RA berkata, ”Di saat kami duduk-duduk bersama Rasulullah SAW datang seoang laki-laki kepada Nabi SAW dan berkata, ‘Aku telah binasa wahai Rasulullah! Nabi menjawab, apa yang mencelakakanmu? Orang itu berkata, aku menyetubuhi isteriku di bulan Ramadan.’ Nabi bertanya, adakah kamu memiliki sesuatu untuk memerdekakan budak? Orang itu menjawab, tidak. Nabi bertanya lagi, sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus? Orang itu menjawab, tidak. Nabi bertanya, apakah kamu memiliki sesuatu untuk memberikan makan enam puluh orang miskin? Orang itu menjawab, tidak. Kemudian Nabi terdiam beberapa saat hingga didatangkan kepada Nabi sekeranjang berisi kurma dan berkata, sedekahkanlah ini. Orang itu berkata, adakah orang yang lebih miskin dari kami? Maka tidak ada tempat di antara dua batu hitam penghuni rumah yang lebih miskin dari kami? Dan Nabi pun tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya kemudian berkata, “Pergilah dan berikanlah kepada keluargamu."

Perkara batalnya puasa karena berhubungan suami istri ini berbeda dengan batalnya puasa yang disebabkan makan atau minum karena lupa.

Tidak mungkin seseorang melakukannya karena lupa, dikarenakan pekerjaan tersebut dilakukan dengan melibatkan dua orang yaitu suami dan istri.

Tentu apabila salah seorang lupa maka seorang lagi bisa mengingatkannya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kafarat Jima', Ini Hukuman bagi Orang yang Melakukan Hubungan Badan di Siang Hari saat Bulan Ramadan

# Siang Hari # Ramadhan # Hubungan Badan # Ramadhan 1444 H

Editor: winda rahmawati
Video Production: Reka Alfa Dwi Putri
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved