Senin, 12 Mei 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Harapan Rafael Alun untuk Hukuman Mario Dandy Pelaku Penganiayaan, Ungkap Tak Ingin Diberat-beratkan

Minggu, 2 April 2023 20:41 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Rafael Alun Trisambodo menyebut perbuatan anaknya, Mario Dandy Satriyo, terhadap David Ozora di luar batas.

Makanya saat bertemu, Rafael meminta Mario bertobat dan minta maaf kepada korban.

Ia pribadi sebagai orangtua juga minta maaf kepada korban dan keluarganya, karena kelalaian sebagai orangtua.

"Saya bersila di lantai meminta maaf memang apa yang dilakukan anak saya ini memang di luar batas. Saya sebagai orangtuanya juga meminta maaf apabila yang terjadi ini mungkin karena saya lalai dalam mendidik anak saya," ucap Rafael, seperti dikutip pada video di kanal Youtube KompasTV.

Namun, diakui Rafael dalam keseharian sebagai orangtua, selalu berusaha mendidik, tak melepaskan anaknya mengambil keputusan sendiri.

"Selalu mendampingi dia, mengarahkan dia untuk dapat meraih cita-citanya," ucap Rafael.

Terkait kasus penganiayaan yang menjerat anaknya, Rafael berharap Mario dapat hukuman sesuai perbuatannya.

Baca: Istri Rafael Alun Ketahuan Belanja di Toko Branded Luar Negeri, Sang Suami Klaim Hanya Numpang Foto

"Bukan ditambah-tambahkan atau diberat-beratkan," tandasnya.

Perkembangan kasus Mario

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) ke penyidik Polda Metro Jaya.

Hal ini karena berkas perkara penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17) dinyatakan belum lengkap (P19).

"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).

Ade mengatakan pihaknya memberi waktu untuk penyidik Polda Metro Jaya untuk segera melengkapi berkas perkara tersebut.

"(kekurangan) terkait formil dan materil. SOP kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," ujarnya.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Baca: Respons Rizky Billar Dikaitkan Kasus Rafael Alun: Mau Cuci Uang Dulu Pakai Sabun Colek

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Harap Mario Dandy Dihukum Sesuai Perbuatan, Rafael Alun: Bukan Diberat-beratkan

# Anak Pejabat Pajak # Mario Dandy Satrio # Rafael Alun Trisambodo # David Ozora # penganiayaan

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved