Selasa, 7 April 2026

MATA LOKAL MEMILIH

Liciknya Suami Bunuh Istri di Lampung, Ternyata Jalin Asmara dengan Adik Ipar hingga Hamil

Minggu, 2 April 2023 15:55 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang suami di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung nekat membunuh istrinya dengan cara menggunakan racun yang dicampur dengan air putih.

Pelaku BP (28) menghabisi nyawa korban, S (30) lantaran sakit hati karena tidak diizinkan menikahi adik iparnya.

Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar.

Kasus pembunuhan itu terungkap saat kakak korban merasa curiga dengan kematian korban yang mendadak.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (16/3/2023).

Bermula ketika kakak korban mencurigai kematian S yang mendadak sehingga melapor ke polisi.

Baca: Tak Diizinkan Nikahi Adik Ipar yang Sudah Dihamili, Pria di Tulang Bawang Habisi Nyawa Istri

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui ternyata S dibunuh oleh suaminya dengan racun.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi menjelaskan, pelaku meracuni korban dengan racun tawas yang dibeli secara online seharga Rp 117.000.

Pelaku mengetahui racun itu setelah melihat di video YouTube.

Lantas, pada hari kejadian pelaku mencampur racun itu dengan air putih.

Korban yang saat itu sedang tertidur dibangunkan tiba-tiba dan dipaksa meminum air putih yang sudah dicampur racun.

Setelah melakukan aksinya, pelaku lalu pergi ke tambak dan kembali sekitar 30 menit kemudian.

"Saat pelaku kembali ke rumah, korban sudah dalam kondisi kejang-kejang. Pelaku lalu berpura-pura panik dan membawa ke puskesmas," kata dia, Jumat.

Namun, korban sudah sekarat sehingga nyawanya tidak tertolong.

Baca: Bocah di Manado Tewas Ditenggelamkan Calon Kakak Ipar, Pelaku Perkosa Korban seusai Membunuh

AKBP Jibrael menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh istrinya karena sakit hati dihalangi untuk menikahi adik iparnya.

"Sebelum pelaku menikah dengan korban, ternyata dia sudah menjalin hubungan dengan adik iparnya berinisial A yang berstatus pelajar," kata Jibrael.

Hubungan asmara BP dan A terus berlanjut meski pelaku telah menikahi korban.

"Adik ipar korban mengaku hamil akibat hubungan dengan pelaku dan meminta pelaku bertanggung jawab," kata Jibrael.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, pelaku pembunuhan berencana itu akhirnya ditangkap di rumah mertuanya pada Kamis (30/3/2023).

"Pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang adalah istrinya sendiri di rumah orangtua korban," ujar dia.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal hukuman mati.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbongkarnya Akal Bulus Suami Bunuh Istri di Lampung, Jalin Asmara dengan Adik Ipar hingga Hamil"

# Lampung # Kabupaten Tulang Bawang # suami bunuh istri

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved