Terkini Nasional
Begini Jawaban Mahfud MD Atas Kritik Anggota DPR Mengenai Publikasi Data Agregat Transaksil Rp 349 T
Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) Mahfud MD merespons kritik Anggota Komisi III DPR Arsul Sani dan Benny K. Harman terkait kewenangan mengumumkan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun ke publik.
Menurut Mahfud MD pengumuman tersebut boleh dilakukan karena tidak dilarang oleh Undang Undang (UU)
Pengumuman hal tersebut juga tidak memuat mengenai identitas seseorang atau lembaga maupun akun keuangan seseorang atau lembaga.
Hal tersebut dikatakan Mahfud MD saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
Baca: Arteria Dahlan Sayangkan Mahfud MD Benturkan Dirinya ke Kepala BIN Budi Gunawan, Singgung Azab Allah
Dalam mengemukakan pendapatnya tersebut, Mahfud MD menyebut satu dalil berbahasa Arab (Hadits) mengingat Arsul Sani berlatar belakang pendidikan pesantren.
Dalam forum tersebut, Mahfud MD juga merespons kritik yang disampaikan Anggota Komisi III DPR RI lainnya bernama Benny K. Harman mengenai hal serupa.
Diketahui, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mencecar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana terkait dengan indikasi tindak pidana pencucian uang senilai Rp 349 triliun yang berkaitan dengan Kementerian Keuangan.
Mereka mempertanyakan apakah data intelijen keuangan itu bisa dibuka kepada publik secara terbuka.
Arsul Sani, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, mengatakan Komite TPPU sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan LHA kepada publik.
Baca: Mahfud MD Bongkar Transaksi Janggal Rp 349 T, Benny Sentil Curigai Ingin Cari Panggung di Pilpres
Selain Arsul Sani, Benny K. Harman juga menyampaikan kritik serupa dalam kalimat yang berbeda.
Benny K. Harman menilai, sesuatu yang dibolehkan harus ada Undang Undang (UU).
Pendapat tersebut dijawab Mahfud MD, dengan menganalogikan pembolehan ke toilet dalam rapat yang sedang berlangsung karena ingin buang air kecil.
Dari analogi tersebut, menurut Mahfud MD sesuatu yang dibolehkan tidak harus ada UU-nya. (*)
# Mahfud MD # Arsul Sani # Agregator Data # DPR # RDPU
Reporter: Lendy Ramadhan
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com
BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Hadiri Pembukaan Konferensi ke-19 Parlemen OKI di DPR
12 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
DPR Desak Panglima TNI Buka Suara soal Perintah Pengerahan Prajurit Siaga Jaga Kejagung dan Kejari
15 jam lalu
TO THE POINT
Asuransi untuk Penerima MBG? DPR Lebih Setuju Pemerintah Maksimalkan BPJS untuk Korban Keracunan MBG
15 jam lalu
Tribunnews Update
Mahfud MD Blak-blakan Ungkap Sosok Djuyamto: Hakim Jujur yang Dibuang ke Tempat Kuntilanak
20 jam lalu
Tribunnews Update
Kontroversi TNI Amankan Kejati-Kejari, DPR Desak Kejagung Klarifikasi: Pastikan Tak Ada Intervensi
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.