Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Sumber Harta Rafael Alun Terungkap, Terima Gratifikasi Puluhan Miliar Rupiah Selama 12 Tahun

Jumat, 31 Maret 2023 11:03 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar puluhan miliar rupiah.

Dilansir TribunWow.com, dugaan itu mengacu pada safe deposite box milik Rafael Alun di sebuah bank berisi Rp 36 miliar.

Bahkan, uang dalam safe deposite box tersebut dalam pecahan dolar Singapura.

Hal itu diungkap Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu.

“Jumlahnya (gratifikasi) itu yang ada di SDB yang kita hitung tapi nanti dikonversi pasnya kisarannya puluhan lah. Nanti itu sendiri ya pas waktunya,” ungkap Asep, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/3/2023).

Nantinya, uang yang disimpan dalam safe deposite box tersebut akan ditunjukkan dalam konferensi pers.

Menurut Asep, KPK masih perlu mendalami lebih lanjut kasus dugaan gratifikasi yang membelit Rafael Alun.

Di sisi lain, Asep menyebut safe deposite box milik Rafael Alun hanyalah bukti awal dalam kasus ini.

“Takutnya kalau saya bilang sekarang oh ternyata kurang, oh ternyata lebih,” ucap Asep.

“Setiap perkara yang kami sampaikan di awal seperti ini adalah bukti awal, pintu masuknya,” jelasnya.

“Contoh LE (Lukas Enembe), dulu Rp 1 miliar. Kemarin, sudah ditemukan sampai Rp 34 miliar lebih kan."

"Bahkan penyitaannya lebih dari Rp 150 miliar, kan gitu,” sambung Asep.

Untuk mendalami kasus ini, KPK telah menggeledah rumah mewah Rafael Alun.

Di sana, KPK menemukan sejumlah barang mewah dari rumah sang mantan pejabat.

"Dalam penggeledahan ditemukan beberapa barang mewah yang pada saatnya akan kita hadirkan di sini," ucap Asep.

"Harap bersabar, biar nanti terlihat sendiri barangnya."

Seperti diberitakan, Rafael Alun diduga telah menerima uang gratifikasi selama 12 tahun, tepatnya sejak 2011 hingga 2023.

Penetapan Rafael sebagai tersangka menyusul status anaknya, Mario Dandy Satriyo yang sudah lebih dulu menjadi tersangka penganiayaan terhadap D (17).

Adapun kasus yang ditudingkan pada Rafael adalah dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima sejak tahun 2011 hingga 2023.

Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan status Rafael ditetapkan berdasar dua alat bukti kuat.

Sehingga penyelidikan terhadap kasus yang menjerat Rafael bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," ujar Ali Fikri dikutip Tribunnews.com.

Namun, Ali tak menyebutkan alat bukti yang diduga diperoleh dari penggeledahan di rumah Rafael beberapa waktu lalu.

Pihak KPK pun masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan bukti lain untuk menguatkan dugaan.

Diketahui, penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin (27/3/2023).

Menurut KPK, Rafael diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," terang Ali Fikri dikutip Tribunnews.com.

Gratifikasi tersebut disinyalir bersumber dari para wajib pajak yang disalurkan lewat perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael pun disangkakan melanggar Pasal 12 B undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).(*)

Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Yogi Putra

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Terkuak Asal Harta Fantastis Rafael Alun, Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar Selama 12 Tahun

Editor: Sigit Ariyanto
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: TribunWow.com

Tags
   #LIVE UPDATE   #Rafael Alun   #gratifikasi

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved