Sabtu, 11 April 2026

Terkini Nasional

Jaksa Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati, Terbukti Jual Beli Sabu

Kamis, 30 Maret 2023 16:23 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam lanjutan persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023).

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli barang bukti narkotika jenis sabu yang diganti tawas.

"Menuntut, menjatuhkan hukuman dengan pidana mati," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Dalam perkara ini, Teddy didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan.

Namun, Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Sebelumnya, diketahui bahwa enam terdakwa perederan narkoba lainnya sudah selesai menjalani sidang tuntutan.

Tuntutan hukuman yang mereka terima di atas 10 tahun penjara, paling berat yakni 20 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di Kasus Penjualan Barang Bukti Sabu "Tawas"

Baca: Teddy Minahasa Senyum & Lambaikan Tangan Seusai Dituntut Hukuman Mati, Ekspresi Hotman Paris Disorot

Baca: Jawaban Hotman Paris soal Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa: Teddy Sudah Minta Musnahkan

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #hukuman mati   #Teddy Minahasa   #narkoba

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved