Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

Sempat Mabuk dengan Orangtua Korban, Pria NTT Hampir Habis Dikeroyok Massa karena Rudapaksa Bocah

Kamis, 30 Maret 2023 16:07 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria berinisial DM ditetapkan sebagai tersangka setelah merudapaksa bocah berinisial BFM yang baru berusia 4 tahun 10 bulan.

Aksi tersebut dilakukan setelah pelaku menghabiskan waktu dengan orangtua korban untuk meminum alkohol bersama-sama.

Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi di kos-kosan wilayah Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur pada Minggu (5/2/2023) lalu.

Hal ini diungkap ke publik oleh Kasat Reskrim Polres Belu IPTU Djafar Awad Alkatiri, dalam jumpa pers pada Selasa (28/3/2023).

Sehari kemudian, IPTU Djafar kemudian membeberkan bahwa aksi bejat pelaku terjadi pada (5/2) lalu.

Pada hari kejadian sekira pukul 13.00 Wita, pelaku bersama ayah korban, yakni NM dan warga lainnya mengonsumsi munuman keras.

Baca: Pergoki Suami Rudapaksa ODGJ di Belakang Rumahnya, Istri di NTT Mengamuk dan Lapor Polisi

Mereka tengah membahas mengenai acara yang akan diselenggarakan keluarga NM untuk adik korban.

Sementara itu, korban bersama teman-temannya sedang bermain di sekitar lokasi.

Pelaku yang sedang mabuk kemudian mengiming-imingi korban dengan es krim dan mainan bola.

DM lalu membawa bocah tersebut ke kamar mandi dan melancarkan aksinya.

Akibat kekerasan seksual yang dilakukan pelaku, korban mengalami pendarahan hebat dan darahnya sempat berusaha dibersikhan oleh pelaku.

Lebih lanjut, ibu korban dan beberapa kerabat naik pitam mengetahui aksi bejat pelaku dari pengakuan bocah tersebut.

Aksi bejat pelaku yang ketahuan hampir membuatnya habis dikeroyok massa.

Baca: Bejat! Pria di NTT Tega Rudapaksa Tetangga yang ODGJ, Aksi Bobroknya Kepergok oleh Sang Istri

Namun, pelaku kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke kantor polisi.

"Dalam pemeriksaan tersangka mengakui telah menyetubuhi korban karena pengaruh miras dan sudah lama tidak berhubungan badan," kata Djafar seperti dikutip dari Pos-Kupang.com, Rabu (29/3/2023),

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016."

"Tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002."

"Tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 76 DUU Nomo 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak."

"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar Rupiah," tandas Djafar.

Karena perbuatannya, pelaku diancam pidana paling singkat lima tahun dengan denda paling besar sejumlah lima miliar rupiah.

(Tribun-Video.com/tribunwow.com)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Mabuk Miras dengan Orangtua Korban, Viral Pria di NTT Rudapaksa Balita, Hampir Habis Dikeroyok Massa

# Kabupaten Belu # Rudapaksa Bocah # Polres Belu # Nusa Tenggara Timur

Editor: Unzila AlifitriNabila
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: TribunWow.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved