Travel
Kabar Baik! Turis Indonesia Kini Bisa ke Jepang Bebas Visa, Begini Caranya Registrasi E-paspor
TRIBUN-VIDEO.COM - Warga negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik (e-paspor) kini sudah bisa mengajukan pembuatan visa waiver atau layanan bebas visa ke Jepang secara online mulai 27 Maret 2023.
"Berdasarkan kebijakan bebas visa dengan Sistem Registrasi pra-keberangkatan bagi pemegang e-paspor Indonesia, mulai 27 Maret 2023, registrasi pra-keberangkatan secara daring (online)," demikian tertulis dalam laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, seperti dikutip Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Sebelumnya, pengajuan layanan ini hanya bisa dilakukan lewat Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Nantinya, penerbitan bukti registrasi bebas visa elektronik itu akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).
Artinya, registrasi bebas visa pra-keberangkatan bagi pemegang e-paspor dapat diajukan secara daring dan diregistrasi secara elektronik.
Baca: Banjir Promo Tiket Pesawat, Garuda Indonesia Online Travel Fair 2023 Siap Digelar 27 Maret-2 April
Dengan demikian, pemohon yang menggunakan sistem ini tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC), dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi.
Cara registrasi pra-keberangkatan dengan JAVES
Prosedur pengajuan registrasi pra-keberangkatan menggunakan JAVES dapat dilakukan dengan tahapan berikut:
1. Pemohon membuat akun di situs web JAVES, kemudian mengikuti prosedur pengajuan registrasi pra-keberangkatan.
2. Setelah prosedur registrasi selesai, pemohon akan menerima e-mail berupa pemberitahuan registrasi selesai, yang menampilkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)” di perangkat elektronik seperti ponsel cerdas atau tablet milik pemohon.
3. Tautan situs web registrasi pembebasan visa (JAVES) yaitu https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko.
Perlu diketahui, pelaku perjalanan yang sudah selesai melakukan registrasi pra-keberangkatan e-paspor melalui JAVES harus memperlihatkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” yang ada di perangkat elektronik miliknya.
Baca: DIARY TRAVEL: Nasi Kalongan Legendaris di Lamongan sejak 1960, Sajiannya Sedap dan Kaya Rempah
Ini meliputi ponsel pintar, tablet, dan perangkat elektronik lain.
"Mohon agar diperhatikan bahwa hasil cetak ataupun cuplikan layar (screenshot) dari “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” tersebut tidak dapat diterima sebagai pengganti," tulis keterangan tersebut.
Sementara itu, pemohon yang tidak ingin menggunakan sistem ini masih dapat mengajukan registrasi bebas visa pra-keberangkatan melalui Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC).
Caranya mengajukan dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di e-paspor miliknya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bebas Visa ke Jepang Sudah Bisa Diajukan WNI Pemegang E-paspor"
# Travel # Visa Jepang # Paspor RI # Liburan ke Jepang
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
KPK Panggil 2 Pimpinan Travel Dalami Dugaan Penyimpangan Jual Beli Kuota Haji Tambahan Antar Biro
1 jam lalu
Pembentukan Satgas Pencegahan Haji Ilegal, Cegah Penipuan oleh Oknum Travel
Kamis, 9 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
9 Bos Travel Haji Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi, Pemeriksaan Digelar di Jawa Timur dan Jakarta
Kamis, 9 April 2026
Local Experience
Misteri Kelabba Maja, Ngarai Pelangi yang Memukau di Ujung Timur Indonesia
Kamis, 9 April 2026
Local Experience
Muara Enggelam Bentuk Cerminan Ketahanan dan Kearifan Lokal dalam Harmoni Kehidupan di Atas Perairan
Kamis, 9 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.