LIVE UPDATE
Mahfud Bongkar Modus Koruptor Cuci Uang: Tukar Koper Berisi Uang di Pesawat hingga Judi di Singapura
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD membeberkan beragam cara yang kerap dilakukan oleh koruptor dalam melakukan TPPU.
Menurutnya, upaya yang dilakukan koruptor di antaranya mengambil uang secara tunai dari bank lalu dibawa untuk digunakan judi di Singapura.
Dikutip dari Tribunnews.com, keterangan itu disampaikan Mahfud MD, saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) perihal dana janggal Rp349 Triliun.
"Orang korupsi itu, Pak, nurunkan uang dari bank (misalnya) Rp 500 miliar dibawa ke Singapura ditukar dengan uang dolar," kata Mahfud dalam rapat, Rabu (29/3/2023).
Setelah membawa uang itu ke Singapura, lanjut Mahfud, koruptor tersebut akan mengakui kalau uang tersebut merupakan hasil judi di Singapura.
Sebab, di Singapura judi tidak dipermasalahkan.
"Dia bilang ini menang judi karena di Singapura judi sah, lalu dibawa ke Indonesia sah. Padahal itu uang negara, Pak, itu pencucian uang, Pak," kata dia.
Tak cukup di situ, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) itu menyatakan, terdapat modus tukar koper isi uang di pesawat.
Di mana, modusnya yakni dengan menukar koper isi kertas dengan koper isi uang.
"Jangan dari orang bawa koper, satu kopernya isi kertas, satu kopernya isi uang ditukar di atas pesawat. Itu yang banyak terjadi," tuturnya.
Atas hal itu, mantan Ketua MK tersebut mendesak agar DPR mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Belanja Uang Tunai.
Hal itu diyakini, kata Mahfud, dapat mengembalikan keuangan negara atas hasil rasuah yang dilakukan melalui TPPU.
"Nah, saudara, saya ingin mengusulkan begini, sulit memberantas korupsi itu. Tolong melalui pak bambang pacul, pak. Tolong UU Perampasan Aset tolong didukung, Pak. Biar kami bisa mengambil begini-begini ini, Pak. Tolong juga pembatasan belanja uang kartal didukung, pak," tukas dia.
Diketahui kasus dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun kembali memunculkan suasana panas.
Ini terkait dengan rapat Komisi III DPR yang dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD hari ini, Rabu (29/3/2023).
Mahfud MD sendiri hadir sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mahfud MD hadir bersama dengan Sekretaris Komite yang juga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda.
Sementara anggota komite, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, absen dalam rapat hari ini.
Adapun rapat itu membahas dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Ada yang menarik, dalam rapat ini Mahfud menyentil anggota DPR yang kerap 'galak' saat rapat bersama penegak hukum.
Namun di belakangnya, para legislator itu justru menjadi makelar kasus.
Sentilan ini berawal saat Mahfud MD terus dihujani interupsi oleh para anggota Komisi III DPR RI.
Setelah terus diinterupsi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, meminta anggota komisi memberikan kesempatan kepada Mahfud MD.
"Berikan ruang Pak Mahfud untuk klarifikasi. Setelah Mahfud selesai, teman-teman silakan sampaikan hal terkait apa yang disampaikan Mahfud," ujar Sahroni kepada seluruh anggota Komisi III.
Mendengar hal itu, Mahfud langsung memberikan sindiran kepada para anggota DPR.
Mahfud berujar, ada anggota DPR RI yang seolah galak saat rapat bersama penegak hukum ataupun pemerintah.(*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Yogi Putra
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud Ungkap Modus Koruptor Cuci Uang: Tukar Koper Berisi Uang di Pesawat hingga Judi di Singapura
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com
LIVE UPDATE
Miris! Siswi SD di Lebong Utara Dibacok Tetangga, Korban Alami Luka Parah di Leher dan Wajah
9 jam lalu
LIVE UPDATE
Update Dosen Jambi Digerebek, Kuasa Hukum Dosen DK Sebut Upaya Damai Terus Dilakukan
9 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.