Terkini Nasional
Didakwa Pasal Penganiayaan Berencana, AG Pacar Mario Ajukan Eksepsi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa anak berinisial AG (15) akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut (JPU) dalam perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Eksepsi itu bakal dibacakan kuasa hukum AG pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
"Besok kita eksepsi," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Mangatta memastikan pihaknya bakal mengikuti proses persidangan sebaik mungkin.
"Seperti yang disampaikan teman-teman pengadilan, kami ikuti proses ini sebaik mungkin. Banyak pihak yang terus mendoakan ini, kami terus juga mengikuti proses keadilan semua termasuk untuk ananda David," ujar dia.
Baca: Balik Bela David Ozora, Kini Shane Lukas Siap Bongkar Kelakuan Mario Dandy
Pada hari ini, AG telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar secara tertutup.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.
"Dakwaan kedua primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Syarief saat dikonfirmasi.
Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, keluarga Cristalino David Ozora resmi menolak upaya damai dengan terdakwa anak berinisial AG .
Penolakan itu disampaikan pihak korban dalam musyawarah diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Baca: Bersyukur Kondisi David Ozora Berangsur Membaik, sang Ayah Pastikan Mario Dandy Cs Hancur!
Pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, keluarga korban tidak bersedia menyelesaikan perkara melalui proses diversi.
"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Djuyamto kepada wartawan.
Dengan demikian, lanjut Djuyamto, perkara ini dilanjutkan ke persidangan yang agendanya adalah pembacaan dakwaan.
"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," jelasnya.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Didakwa Pasal Penganiayaan Berencana, AG Pacar Mario Ajukan Eksepsi,
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Update Perampokan Maut di Boyolali, Bocah 6 Tahun Saksikan Ibunya Dianiaya Pelaku sebelum Tewas
5 hari lalu
Tribunnews Update
Polisi Tetapkan Pelaku Tewasnya Pelajar SMP di Sragen, Ejekan Spontan Berujung Duel Maut
5 hari lalu
LIVE UPDATE
Nasib Malang Pelajar 15 Tahun di Makassar, Ditemukan Tak Bernyawa Akibat Ditikam Tetangga
5 hari lalu
Nasional
Viral Duel Pria Paruh Baya Lawan Pria Gondrong di Solo, Korban Terluka Kena Parang
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.