Terkini Nasional
Keluarga Tolak Pengajuan Diversi AG, Alasannya Kondisi David Masih Kritis sampai 38 Hari di RS
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Keluarga David Ozora (17) telah resmi menolak pengajuan diversi AG (15) terkait kasus penganiayaan berat.
Penolakan itu disampaikan dalam Musyawarah Diversi hari ini, Rabu (29/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasannya, penganiayaan yang melibatkan AG telah menyebabkan kondisi David kritis.
Hingga hari ini, terhitung sudah 38 hari David tidak sadarkan diri di Ruang ICU Rumah Sakit Mayapada.
"Disampaikan oleh dokter terkena diffuse axonal injury space 2, di mana dia mengalami cedera orak parah, sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi pada majelis dalam musyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak," ujar Melissa Anggraeni saat ditemui awak media usai sidang perdana AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Menurut Melissa, penolakan ini karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan AG terkait penganiayaan David.
Baca: Rieke Diah Pitaloka Tak Sangka Kasus David Ozora Bongkar Sindikat Keuangan Negara: Pekerjaan Besar
Hal itu pula yang semakin meyakinkan pihak keluarga untuk menolak penyelesaian perkara di luar persidangan.
"Perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja, misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain, itu saja susah untuk diterima diversinya," katanya.
Untuk proses persidangan ke depannya, pihak keluarga berharap agar Hakim yang memeriksa perkara mempertimbangkan kondisi David akibat penganiayaan Mario Dandy cs.
"Dampak yang dirasakan oleh David ini sangat sangat berat ya, bahkan bisa mengalami cidera otak yang sifatnya permanen," ujarnya.
Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjerat AG dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).
Baca: Keluarga David Ozora Meradang dan Heran Setelah Baca Surat Maaf Shane Lukas: Malah Minta Bantuan!
Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti. Sebab, pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Sementara dua pelaku lain dalam penganiayaan David masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka ialah anak eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Mario Dandy (20) dan temannya, Shane Lukas (19).
Dalam perkara ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Shane Lukas dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kondisi Kritis David Ozora Jadi Alasan Perkara AG Lanjut ke Persidangan
# David Ozora # AGH # Persidangan # Mario Dandy
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Anak Riza Chalid Jalani Sidang Banding Kasus Minyak Pertamina, Saksi Beberkan Fakta Sewa Tangki OTM
Kamis, 7 Mei 2026
Tribunnews Update
Nadiem Makarim Bersyukur Keterangan Eks Ketua BPK di Kasus Chromebook Untungkan Dirinya: Kebenaran
Rabu, 6 Mei 2026
Tribunnews Update
Ruang Sidang Kasus Nadiem Makarim Ricuh, Jaksa & Pengacara Adu Mulut sampai Saling Tunjuk & Teriak
Rabu, 6 Mei 2026
Tribunnews Update
Kondisi Nadiem Lemas Tak Bisa Hadiri Sidang Korupsi Chromebook, Kuasa Hukum: Kini Dilarikan ke RS
Selasa, 5 Mei 2026
SUPERSKOR
MURKA DISEBUT TUA, David da Silva Kejar Gelar Top Skor Super League 2025/2026
Senin, 4 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.