Rabu, 14 Mei 2025

LIVE UPDATE

2 Penjual Bubuk Petasan di Jepara Ditangkap Polisi, Jual Lewat Facebook Karena Masalah Ekonomi

Rabu, 29 Maret 2023 15:40 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua penjual serbuk atau bahan petasan ditangkap Polres Jepara pada Senin (27/3/2023).

Tersangka AA (22) dan MKS menjual bahan petasan melalui media sosial Facebook.

Alasan mereka menjual benda berbahaya ini karena dilatarbelakangi ekonomi.

Baca: Masih Ada yang Hilang, Polisi Ungkap Kondisi Jasad Korban Ledakan Petasan di Kaliangkrik Magelang

Baca: Tak Jadi Untung, Pria Ini Kepergok Polisi saat Bawa Paket Petasan Ilegal Siap Edar di Solo Baru

Dua tersangka itu ingin mencari untung dari berjualan bahan petasan.

Atas tindak pidana ini, dua pemuda asal Kalinyamatan itu terancam hukuman berat, yakni ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukiman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.(*)

# Polres Jepara # petasan # Kalinyamatan

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: sara dita
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #petasan   #Polres Jepara   #Kalinyamatan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved