Terkini Nasional
Terlilit Utang Rp 7 Juta Ingin Tebus Ponsel Ponakannya, Pelaku Nekat Bacok Mantan Ketua KY
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkap motif Aditya (35) membacok mantan ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus beserta putrinya. Yakni pencurian dengan kekerasan lantaran terlilit utang.
Kusworo menjelaskan, utang tersangka sebesar Rp 7 juta-8 juta.
Pelaku yang bekerja sebagai marketing di salah satu perusahaan roti, tidak menyetorkan hasil penjualan roti selama dua pekan sebesar Rp 7 juta-8 juta.
"Karena yang bersangkutan terlilit utang, sejauh ini motif yang kami dapatkan dari tersangka adalah motif pencurian dengan kekerasan," ujarnya dijumpai di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (29/3/2023).
Untuk menutupi utangnya, tersangka menggadaikan ponsel miliki keponakannya dan menjual ponsel miliknya.
Hasil penjualan serta gadai tersebut belum cukup untuk melunasi utangnya kepada perusahaan.
"Dapatlah Rp 3,5 juta, kemudian dibayar masih kurang, tersangka menggadaikan handphone milik keponakannya tanpa diketahui keponakannya," ujar dia.
Baca: Seusai Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Paman David Ungkap Kondisi Keponakannya: Ventilator Dilepas
Lantaran tidak cukup untuk menutupi utang ke perusahaan dan menebus ponsel keponakannya, pelaku nekat mencuri.
"Niatnya adalah melakukan pencurian untuk bayar utang dan membayar gadainya tadi, supaya handphonenya bisa dikembalikan kepada keponakan, supaya keponakannya tidak tahu bahwa handphonenya sempat digadaikan kepada orang lain," tutur dia.
Tersangka kemudian menjalankan aksinya pada siang hari lantaran terburu-buru ingin melunasi utang dan menebus handphone milik keponakannya.
Selain itu, hingga kini polisi belum menemukan motif yang lain dari tersangka.
"Setelah kita bisa mengamankan tersangka, kami kaitkan dengan barang bukti di TKP. Bahwa tersangka ini motifnya adalah melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam, berarti sudah terlihat akan melakukan pencurian dengan kekerasan," tuturnya.
Baca: Pelaku Tega Melukai Jaja dan Anaknya Gara-gara Utang, Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY Tertangkap
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Bacok Mantan Ketua KY dan Putrinya karena Utang Rp 7 Juta"
# Ponakan # Mantan Ketua KY # Pelaku
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Pelaku Pengiriman Paket Mayat Bayi di Medan Ditangkap, Diduga Hasil Hubungan Sedarah Kakak-Adik
5 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Pelaku Pengiriman Jasad Bayi Lewat Ojol di Medan Ditangkap, Diduga Hasil Hubungan Gelap
5 hari lalu
Live Update
Viral Video Remaja SMP Niat Awal Tagih Utang Rp27 Ribu, Berujung Aniaya Teman hingga Tersungkur
Selasa, 6 Mei 2025
Live Update
Kronologi Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sidakarya Denpasar, Mobil Sampai Tabrak-tabrakan
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.