Kamis, 9 April 2026

Bawaslu Sebut Logo Partai Politik Dilarang Berada di Tempat Ibadah

Selasa, 28 Maret 2023 14:55 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Semua yang berlogo partai politik dilarang berada di tempat ibadah.

Hal itu dinyatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja di gedung DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).

"Tapi yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.(*)

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved