Bawaslu Sebut Logo Partai Politik Dilarang Berada di Tempat Ibadah
Selasa, 28 Maret 2023 14:55 WIB
Tribunnews.com
TRIBUN-VIDEO.COM - Semua yang berlogo partai politik dilarang berada di tempat ibadah.
Hal itu dinyatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja di gedung DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).
"Tapi yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.(*)
Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.