Mami Linda Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Nakoba Teddy Minahasa, Penyesalan Ikut Meringankan
Senin, 27 Maret 2023 19:44 WIB
Tribunnews.com
TRIBUN-VIDEO.COM- Linda Pujiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu dituntut 18 tahun hukuman penjara atas kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Tuntutan terhadap Mami Linda dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).(*)
Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com
Sumber: Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.