Tips and Trik
Nunggak Pajak, Samsat Bakal Hapus 1,16 Juta Data Kendaraan Minggu Ini, Mobil & Motor Jadi Bodong
TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli sebaiknya tertib dalam membayar pajak kendaraan.
Pasalnya, mulai tahun 2023 ini pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi yang menunggak bayar pajak dua tahun berturut-turut.
Dikutip dari Motorplus-online.com, kebijakan tersebut tertera dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam aturan tersebut disebutkan, data kendaraan dapat dihapus bila tidak didaftarkan ulang selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Baca: Tak Perlu Pergi ke Kantor Samsat, Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor via Aplikasi SIGNAL
Baca: Mudah Dilakukan Tanpa Ribet, Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi e Samsat
Namun dalam realisasinya nanti, penghapusan data tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Pertama, pihak kepolisian akan mengirimkan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik kendaraan setelah mendekati jatuh tempo dua tahun berturut menunggak.
Kemudian, petugas akan memberikan waktu selama tiga bulan agar pemilik kendaraan segera melunasi pajak dan memperbaharui STNK-nya. (Tribun-Video.com/Motorplus-online.com)
Artikel ini telah tayang di Motorplus-online.com dengan judul "Puluhan Juta Kendaraan Akan Dihapus Datanya oleh Samsat, Jangan Lupa Dicek STNK Motor Anda"
# Pajak # STNK # Samsat # Blokir
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Sosialisasi Pajak di Kantor Walkot Jakarta Barat, 250 Peserta Dilatih untuk Memahami Peraturan Baru
Senin, 28 April 2025
Tribunnews Update
Dedi Mulyadi Tunggak Pajak Lexus, DPRD Jabar Minta Introspeksi: Pejabat Juga Wajib Patuh Aturan
Jumat, 25 April 2025
Regional
Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Serpong Catat Pendapatan Tertinggi Capai Rp 3,4 M Sehari
Kamis, 24 April 2025
Live Update
Imbas Penyesuaian Kebijakan Pajak Pusat, Pemkot Pangkalpinang Kehilangan Pendapatan Daerah Rp 31,6 M
Kamis, 24 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.