Terkini Nasional
Terbukti Bersalah dalam Kasus Peredaran Narkoba, AKBP Dody Dituntut JPU 20 Tahun Penjara
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Baca: Berbeda dengan Teddy yang hanya Menyesal, AKBP Dody Prawiranegara dan Mami Linda Kompak Akui Salah
Dalam tuntutannya, JPU meyakini AKBP Dody Prawiranegara bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
JPU pun menyimpulkan bahwa Dody terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AKBP Dody Prawiranegara bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.
Baca: Takut Anaknya Lawan Jenderal Bintang 2, Ayah AKBP Dody Bacakan Surat Terbuka untuk Jokowi
Sebagai informasi, AKBP Dody Prawiranegara merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara ini.
Para terdakwa dalam perkara ini ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.
Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Narkoba
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Gerak Cepat Ditlantas Polda Lampung dan BNNP Tangkap 2 Pelaku Peredaran Narkoba dengan 15 Kg Sabu
Senin, 17 Maret 2025
Live Update
4 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba di Belitung Timur Tertangkap dalam Operasi Antik Menumbing 2025
Kamis, 6 Februari 2025
Live Update
Hadiah Tahun 2025, Polres Landak Ungkap 2 Kasus Peredaran Narkoba: 8 Paket Plastik Klip Jadi Barbuk
Kamis, 9 Januari 2025
Live Update
Polres Inhil Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba Sepanjang Oktober 2024, Amankan Sabu 21,8 Kilogram
Minggu, 3 November 2024
Live Update
Bea Cukai Karimun Tangkap Penumpang Bawa Narkoba di Pelabuhan Internasional, 140 Gram di Anus
Rabu, 30 Oktober 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.