Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Polres Manggarai Timur Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Penganiayaan Siprianus ke Kejari Manggarai

Senin, 27 Maret 2023 12:54 WIB
Tribunnews.com

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo

TRIBUN-VIDEO.COM, BORONG - Penyidik Sat Reskrim Polres Manggarai Timur melimpahkan tersangka bersama barang bukti (BB) kasus penganiayaan terhadap Korban Siprianus Kabut (42) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, Senin 27 Maret 2023.

Pelimpahan kasus ini karena berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Manggarai.

Ada pun korban Siprianus Kabut, warga Kampung Pau Raja, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur dianiaya oleh pelaku berinisial MJ (25) dan RA (22) hingga tewas di malam pergantian tahun, Sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Borong-Warat tepatnya di Kampung Warat sekitar 1 Km dari gereja Warat-Borong.

Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Jefrry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K menyampaikan ini kepada TRIBUNFLORES.COM, Senin siang.

Baca: Live Update Siang: Pak Ogah Penganiaya TNI AL Ditangkap hingga Pengkritik Anies Jadi Komisaris LRT

Jeffry menerangkan, setelah melalui proses penyidikan, Unit Pidum (Pidana Umum), Sat Reskrim Polres Manggarai Timur, akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II kasus penganiayaan terhadap korban Siprianus Kabut.

Kedua tersangka Inisial MJ dan RA yang menganiaya korban Siprianus Kabut hingga meninggal dunia, hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai.

Baca: Satu Bulan Dirawat Seusai Dianiaya, David Kini Sudah Bisa Berdiri Selama 20 Menit

"Adapun dua tersangka Inisial MJ dan RA yang terlibat penganiayaan yang menyebabkan korban Siprianus Kabut meninggal dunia pada malam pergantian tahun. Berkas perkara terduga pelaku MJ dan RA sudah lengkap dan sekarang akan diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya, proses penuntutan terhadap bersangkutan,"terang Jefrry.

Jefrry juga menerangkan, terhadap MJ dan RA Penyidik Polres Manggarai Timur menerapkan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rob).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Polres Manggarai Timur Limpahkan Tersangka dan BB Kasus Penganiayaan Siprianus ke Kejari Manggarai

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Aura Dewi Arafuru
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved