Terkini Nasional
21 ASN Ditjen Bea Cukai Terlibat Korupsi Berjamaah, Mulai dari Pejabat Menengah hingga Eselon III
TRIBUN-VIDEO.COM - Institusi Ditjen Bea Cukai tengah jadi sorotan publik Tanah Air. Rentetan kasus yang berimbas pada citra negatif institusi di bawah Kementerian Keuangan terus bermunculan.
Terbaru, yakni korupsi berjemaah terkait pungutan pendaftaran IMEI handphone dari luar negeri.
Awal mula dugaan praktik kongkalikong justru dibocorkan dari dalam oleh pegawai muda Bea Cukai.
Ditjen Bea Cukai juga belakangan mengakui ada prosedur yang salah dalam pungutan IMEI dan sudah memberikan sanksi kepada para pegawainya yang terlibat.
Jahatnya lagi, dugaan korupsi berjamaah ini disebut-sebut melibatkan pegawai Bea Cukai dari tingkat menengah, hingga pejabat Eselon III.
Baca: Citra Kemenkeu Makin Anjlok! 21 ASN Bea Cukai Korupsi, Mulai dari Pejabat Menengah hingga Eselon III
Alasannya, sama-sama tahu dan saling menutupi demi menjaga nama baik para pihak yang terlibat dan instansi Bea Cukai itu sendiri.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya secara konsisten melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis termasuk registrasi IMEI.
Ia mengakui, dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut didapati pelanggaran pendaftaran IMEI.
Menurutnya, pihak Bea Cukai telah melakukan tindakan pengenaan disiplin kepada para pegawai yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pendaftaran IMEI di unit vertical DJBC.
"Sampai dengan saat ini kami telah memeriksa 25 pegawai dengan hasil 21 pegawai direkomendasikan hukuman ringan-berat," ujarnya, dikutip Minggu (26/3/2023).
Maka atas temuan pelanggaran itu, DJBC Kemenkeu melakukan beberapa langkah untuk pengamanan.
Baca: Keciduk Naik Alphard Sakti di Bandara Soetta dengan Dikawal Bea Cukai, Sri Mulyani Dikecam Netizen
Aturan pembelian ponsel dari luar negeri
Sebagai informasi saja, ponsel atau perangkat elektronik dari luar negeri akan terkena bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan (PPh).
Pemerintah menetapkan bahwa tarif PPh bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah 10 persen dan yang tidak memiliki NPWP menjadi 20 persen.
Sementara apabila ponsel yang dibawa dari luar negeri nilainya di bawah 500 dollar AS atau jika dirupiahkan setara Rp 7,58 juta (kurs Rp 15.160), maka bisa mendapatkan fasilitas pembebasan.
Hal ini berlaku tak hanya untuk WNI, namun juga untuk WNA yang membawa ponsel dari luar negeri masuk ke Indonesia.
Disebutkan bahwa perangkat ponsel, komputer genggam (laptop), atau tablet dari luar negeri yang belum pernah terhubung dengan jaringan seluler Indonesia sebelum 15 September 2020 harus melalui proses pendaftaran IMEI.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/2021, setiap orang dapat meregistrasikan paling banyak dua unit ponsel, laptop, atau tablet.
Registrasi IMEI dapat dilakukan paling lambat 60 hari setelah orang tersebut tiba di Indonesia.
Baca: Terungkap Pemilik Alphard Sakti Masuk Apron Bandara Soetta Dikawal Bea Cukai, Rupanya Sri Mulyani
Pendaftaran IMEI dapat dilakukan di situs www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (di Play Store), dengan pengisian dan penyampaian formulir permohonan secara elektronik.
Pendaftaran itu tidak dikenakan biaya atau gratis. Ditjen Bea Cukai sebenarnya telah mengeluarkan PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.
Kebijakan ini berkaitan tentang pembebasan bea masuk hingga 500 dollar AS, sebagai mana PER-09BC/2-18 pada tanggal 30 April 2018.
Namun, sesuai data yang didapat dari unit pengawasan (P2) Bea Cukai Kualanamu terdapat instruksi khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara.
Baca: Masuk Apron Bandara, Mobil Sakti yang Dikawal Bea Cukai Ternyata Jemput Menkeu Sri Mulyani
Dalam hal ini, pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan bea masuk sesuka hatinya atau sesuai pesanan.
"Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas," tulis surat dari PNS muda yang membocorkan kebobrokan tersebut.
Praktik tersebut disebut tidak hanya dilakukan di lingkungan kantor wilayah DJBC Sumatera Utara saja, tapi sudah dilakukan secara keseluruhan di Indonesia.
Pejabat eselon II di Kantor Pusat DJBC disebut telah mengkoordinasikan hal ini.
"Berdasarkan hal-hal di atas itulah kami merasa inilah saatnya momen kami untuk menyuarakan dan membuka kebusukan sekaligus saat untuk bersih-bersih di Direktorat Bea dan Cukai sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Paripurna Kabinet," tulis surat tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "21 PNS Bea Cukai Korupsi Berjamaah, Sebagian Cuma Dihukum Ringan"
Sumber: Kompas.com
Viral
Skandal Terbongkar! Oknum Polisi & ASN di Nganjuk Kepergok Selingkuh, Sanksi Kini Mengintai
Sabtu, 18 April 2026
Viral
Imbas Ngopi dan Keluyuran, Supriadi Napi Korupsi Rp233 Miliar Akhirnya Dipindah ke Nusakambangan
Sabtu, 18 April 2026
VIDEO Momen Haru di Ruang Sidang, Arief Sukmara Menangis saat Rekan Lama Bersaksi
Jumat, 17 April 2026
Terkini Nasional
Cerita Mokhammad Najih Jaga Integritas di Ombudsman, Sering Tolak Pertemuan Informal di Kafe
Jumat, 17 April 2026
Nasional
Tak Sekadar Amankan Uang Rp95 Juta, KPK Temukan Dokumen Rahasia di Kasus Bupati Tulungagung
Jumat, 17 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.