Terkini Metropolitan
Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Telah Dilimpahkan ke Kejati DKI, Kini tengah Diteliti
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).
Baca: Sikap Rafael Alun ke Istri Disorot, Orangtua Mario Dandy Sempat Cuek Lalu Mesra saat Diperiksa KPK
Meski begitu, Trunoyudo tidak merinci kapan berkas perkara tersebut dilimpahkan.
Dia hanya mengatakan jika berkas perkara itu tengah diteliti jaksa.
"Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada," jelasnya.
Diketahui, AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) sudah lebih dahulu dilimpahkan terkait kasus penganiyaan tersebut.
Bahkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi melimpahkan AG (15) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiyaan ke Crytalino David Ozora (17).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pelimpahan AG dilakukan pada Jumat (24/3/2023).
Baca: Amanda Alias APA Akan Segera Diperiksa Terkait Laporannya untuk Mario Dandy Pencemaran Nama Baik
"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," kata Djuyamto kepada wartawan.
Bahkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi melimpahkan AG (15) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiyaan ke Crytalino David Ozora (17).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan pelimpahan AG dilakukan pada Jumat (24/3/2023).
"Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," kata Djuyamto kepada wartawan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati DKI
# Polda Metro Jaya # berkas perkara # Mario Dandy # Shane Lukas
Video Production: Febi Frandika
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
103 Tersangka Pencurian Ditangkap, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal Siap Beraksi 24 Jam
Jumat, 15 Mei 2026
Tribunnews Update
Dokter Tifa Soroti Molornya Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Kasus Tak Layak Dilanjutkan
Jumat, 15 Mei 2026
Tribunnews Update
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat 1 Ton Merkuri Ilegal di Gunung Botak, Raup Untung Rp30 Miliar
Rabu, 13 Mei 2026
Terkini Nasional
Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin: Pelapor Sebut Seharusnya Dokterandes Bukan Insinyur
Selasa, 12 Mei 2026
Tribunnews Update
Polda Metro Bongkar Dugaan Kasus Penadah Ribuan Sepeda Motor Ilegal Selundupan ke Luar Negeri
Senin, 11 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.