Terkini Nasional
Jelang Sidang Mario Dandy Cs, PN Jakarta Selatan Sebut Ada Penanganan Beda dengan Kasus Lain
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjadi tempat persidangan para tersangka penganiayaan David Ozora (17) yakni Mario Dandy Satrio (20) beserta rekan-rekannya termasuk sang kekasih, AG (15).
Terkait persidangan tersebut, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihak pengadilan dalam proses menyidangkan para tersangka.
"Tidak ada persiapan khusus," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/3/2023).
Baca: Takut Jadi Bumerang dan Untungkan Mario Dandy CS, Ayah David Ozora Pilih Cabut Maafnya
Akan tetapi, karena perkara ini menjadi sorotan atau perhatian publik, maka kata dia, akan dilakukan penanganan berbeda dengan perkara lain.
Hal itu kata Djuyamto, sesuai dengan pedoman Mahkamah Agung (MA) terkait penanganan kasus yang menarik perhatian publik luas.
"Namun karena menarik perhatian publik tentu akan dilaksanakan ketentuan-ketentuan penanganan perkara yang menarik perhatian publik sebagaimana pedoman yang telah ditentukan MA," tutur dia.
Sementara untuk tersangka anak AG, nantinya kata Djuyamto, akan diterapkan hukum acara yang berlaku dalam persidangan anak.
Baca: AGH Pacar Mario Dandy akan Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Salah satunya yakni dengan menggelar proses persidangan secara tertutup.
"Untuk AG tentu dilaksanakan sebagaimana hukum acara yang berlaku pada anak yang berhadapan dengan hukum," tukas Djuyamto.
Kekinian, berkas perkara penganiaya David dengan tersangka Mario Dandy Satrio itu masih berada di tim penyidik Polda Metro Jaya dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tak hanya Mario, Kejaksaan juga belum menerima berkas perkara tersangka lainnya, yaitu Shane Lukas (19).
"Berkas belum kita terima ya," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansah saat ditanya mengenai berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas pada Kamis (23/3/2023).
Akan tetapi dipastikan Kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Sementara masih SPDP," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Perhatian Publik, PN Jakarta Selatan Tak Ada Persiapan Khusus Gelar Sidang Mario Dandy Cs
# Jakarta Selatan # Mario Dandy # Publik # Publik
Video Production: Niken Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Nasib Sopir Taksi Online usai Ngamuk di Tol JORR hingga Rusak Spion Mobil, Berujung Ditangkap Polisi
Minggu, 31 Mei 2026
Tribunnews Update
Kronologi Sopir Taksi Online Ngamuk hingga Rusak Mobil di Tol JORR, Emosi Tak Diberi Jalan
Minggu, 31 Mei 2026
Terkini Nasional
Akhirnya Ada Hasil! Tuntutan Dipenuhi, Massa Buruh Indomaret Bubar dari Gedung Kemnaker RI
Rabu, 27 Mei 2026
Tribunnews Update
Selebgram Penganiaya Maut WNA Brunei di Blok M Jaksel Ditangkap Polisi, Hantam Korban Pakai Botol
Selasa, 26 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.