Terkini Daerah
Gegara Tikam Pencuri HP Miliknya, Pria di Depok Jadi Tersangka, Pelaku Sempat Berlutut Minta Maaf
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUN-VIDEO.COM, PANCORAN MAS – Pria inisial CS yang membacok M, pria maling handphone atau HP, hingga tewas kini ditangkap polisi.
CS dianggap bersalah meski sosok yang dihajarnya adalah maling HP.
Bahkan, kini CS terancam penjara karena ulahnya itu.
Untuk informasi, peristiwa pembacokan itu terjadi ketika M tertangkap basah mencuri HP milik M pada Rabu (15/3/2023) lalu, di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Kota Depok.
Hasil keterangan sementara saat itu, diketahui M berusaha kabur hingga akhirnya CS menyabetkan celurit yang telah ia bawa dan mengenai punggung CS.
Baca: Rumah Dibobol Maling Uang Rp 16 Juta Raib
Namun meski dalam kondisi terluka, CS berhasil kabur dan tak berselang lama ditemukan tewas di area kebun dekat kandang sapi milik warga sekitar.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, M ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan juga ahli pidana.
Yogen mengatakan, hasil pemeriksaan lebih lanjut didapati fakta bahwa ketika tertangkap basah dan diamankan warga, M sudah menyerah dan berjongkok (seperti berlutut) di hadapan warga, serta mengembalikan ponselnya kepada CS.
Akan tetapi, CS malah kembali ke rumah dan datang lagi sambil membawa sebilah celurit berukuran kurang lebih satu meter.
Melihat CS membawa celurit, M pun panik dan berusaha kabur. Pada momen ini lah terjadi pembacokan yang dilakukan CS terhadap M.
“Maling handphone itu sudah dalam keadaan posisi menyerah, jongkok, dan handphone sudah dikembalikan, sudah meminta maaf juga,” kata Yogen di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Senin (20/3/2023).
“Kemudian pelaku (CS) pulang ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam celurit. Pada saat membawa celurit, maling ini berontak karena takut akan dilakukan tindakan penganiayaan oleh pelaku sehingga terjadi perlawanan. Kemudian masih mencoba membacokkan celuritnya sehingga mengenai punggung maling tersebut,” timpalnya.
Baca: Kalah Duel, Maling Ponsel Ditemukan Tewas Kehabisan Darah di Kandang Sapi Kota Depok
Yogen berujar, bacokan tersebut meninggalkan luka yang cukup dalam dan besar pada punggung korban.
“Sekali saja (bacokan), namun mengenai punggung luka agak dalam dan besar. Kita juga masih menunggu hasil visum apakah memang mengenai bagian-bagian yang mematikan seperti urat atau sebagainya,” ungkapnya.
Terakhir, Yogen mengatakan CS terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun penjara.
“Kami kenakan Pasal 351 KUHP Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,” pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pria di Depok yang Bacok Maling HP hingga Tewas Jadi Tersangka, Polisi Paparkan Alasannya
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: TribunJakarta
Live Update
Walkot Depok Supian Suri Aduk Dodol Betawi hingga Larut dalam Nostalgia saat Lebaran Depok 2025
18 jam lalu
Viral News
LIVE: Viral Tawuran Siswa SD di Depok, Janjian Lewat Medsos hingga Duel Pakai Penggaris Besi
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.