Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Ali BD Buka Suara soal Polemik Lahan Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan

Rabu, 22 Maret 2023 19:43 WIB
Tribun Lombok

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUN-VIDEO.COM, LOMBOK UTARA - Rektor Universitas Gunung Rinjani, Dr. H. Moch. Ali Bin Dachlan buka suara soal kebijakan soal lahan aset Pemprov NTB di Gili Trawangan di Lombok Utara.

Menurutnya, Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menimbulkan dampak buruk.

Ali BD menyebut salah satu contohnya adalah kesulitan Gubernur dalam membuat keputusan terhadap kasus di Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air (Tramena).

Dulunya berdasarkan UU, kewenangan terhadap pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Baca: Anak Bupati Lombok Timur Buat Kafe DISINI Berkonsep Modern, Kenalkan dan Jual Produk UMKM Lokal

Namun kini sudah ditarik pemerintah pusat dan itu sangat mempersulit Pemda.

Menurut Ali BD, sapaan akrab mantan Bupati Lombok Timur dua periode ini, pemerintah daerah sulit mengambil keputusan.

Terutama menyelesaikan konflik yang terjadi di wilayah tersebut. Salah satu contohnya di Gili Trawangan.

Ali BD mengungkap hal itumerupakan dampak ikutan yang terjadi di daerah.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah menurutnya akan kesulitan mencari keputusan karena orang-orang sudah menempati Gili Trawangan jauh sebelum undang-undang tentang Pemda itu berlaku.

Baca: Tanah Seluas 8 Are Milik Warga Lombok Timur Raib Imbas Tambang Pasir Besi PT AMG di Pringgabaya

"Bagaimana dengan orang-orang yang sudah tinggal 30 tahun atau lebih menempati lahan itu?", ucapnya setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Selasa (21/3/2023).

Dalam pandangannya orang yang lebih dari 30 tahun menempati suatu tempat maka sah dia berhak menguasai lahan tersebut.

Termasuk warga yang menempati Gili Trawangan cukup lama berhak juga memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Ali BD mengutip UU Agraria yang menyebut orang yang sudah tinggal lebih dari 25 tahun dengan itikad baik, maka berhak memiliki lahan tersebut.

"Itulah tempat Kesulitan gubernur untuk membuat keputusan, satu sisi dia digeret oleh aturan kewenangan pusat, di lain pihak warga sudah cukup lama menempati lahan tersebut," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Ali BD Buka Suara Soal Polemik Lahan Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan

# Lahan # aset # Pemprov NTB # Gili Trawangan # Lombok Utara

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribun Lombok

Tags
   #Lahan   #aset   #Pemprov NTB   #Gili Trawangan   #Lombok Utara

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved