Kamis, 15 Mei 2025

Otomotif

Selain Subsidi Kendaraan Listrik, Ini Insentif Lain dari Pemerintah yang Bakal Digelontorkan Lagi

Rabu, 22 Maret 2023 18:32 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sejak Senin (20/3/2023), pemerintah resmi memberikan insentif kendaraan motor listrik kepada masyarakat.

Tak hanya itu saja, rupanya pemerintah juga bakal memberikan tujuh insentif fisikal lain untuk mendorong era elektrifikasi.

Ada apa saja? Simak jawaban selengkapnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, seluruh insentif fiskal yang diberikan ini akan menekan harga jual mobil dan motor listrik.

"Secara akumulatif insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk harga jual untuk motor listrik," ujarnya.

Adapun daftar insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk memperkuat ekosistem KBLBB sebagai berikut.

1. Tax holiday hingga 20 tahun

2. Super deduction hingga 300 persen

3. Pembebasan PPN untuk barang tambang

4. Pembebasan PPN untuk impor barang modal

5. Tarif PPnBM kendaraan listrik 0 persen

6. Bea masuk 0 persen untuk impor mobil IKD dan CKD

7. Pengurangan biaya balik nama 90 persen

Nah, gimana nih menurutmu?

Tertarik mendapatkan insentif motor listrik nggak nih?

(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 7 Insentif Fiskal Pemerintah untuk Tekan Harga Mobil-Motor Listrik"

Baca Artikel Lainnya di Sini

Reporter: Nurul Ashari
Video Production: Eftian Rio Prayoga
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved