Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Wajahnya Ditutupi Hoodie hingga Dikawal Penyidik, Penampilan AGH saat Diserahkan ke Kejari Jaksel

Rabu, 22 Maret 2023 09:47 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Perempuan berinisial AG (15) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

AG berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Pantauan TribunJakarta.com, AG tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 12.35 WIB.

Pacar Mario Dandy Satriyo (20) itu turun dari mobil polisi dengan dikawal tiga penyidik wanita.

AG terlihat mengenakan jaket hoodie berwarna abu-abu dan celana panjang hitam.

Baca: Berkas Perkara AG Pacar Mario Dandy Satriyo Sudah P21, Siap Jalani Persidangan Penganiayaan David

Jaket yang dikenakan menutup kepala dan wajah AG. Selain itu, AG juga menggunakan masker.

Diketahui, berkas perkara AG dalam kasus penganiayaan David telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Baca: Segera Disidang dan Terancam Dijerat UU ITE, Berikut Babak Baru Penganiayaan David oleh Mario Dandy

Itu adalah pasal terberat dalam tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cristalino David Ozora (17) mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan kawan-kawan di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Penganiayaan yang mengakibatkan David mengalami luka berat dan kritis di rumah sakit tersebut, david dibantu dan difasilitasi oleh pacarnya, AG (15) dan temannya, Shane Lukas (19).

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).

Baca: Segera Disidang dan Terancam Dijerat UU ITE, Berikut Babak Baru Penganiayaan David oleh Mario Dandy

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.

"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).

Baca: AGH Pacar Mario Dandy akan Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.

Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.

Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.

"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.

Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Sedangkan AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penampilan Terkini AGH saat Diserahkan ke Kejari Jaksel, Menunduk dan Tutupi Wajahnya Pake Jaket

# AGH # Kejari Jaksel # Penganiayaan David # Kekasih Mario Dandy

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Aura Dewi Arafuru
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved