Terkini Daerah
Sengkarut Tambang Pasir Besi PT AMG di Pringgabaya, Ali BD: Ini Dampak Negatif Sentralisasi Izin
TRIBUN-VIDEO.COM, LOMBOK TIMUR - Mantan Bupati Lombok Timur Dr. H. Moch. Ali Bin Dachlan (Ali BD) buka suara soal kasus tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.
Menurut Rektor Universitas Gunung Rinjani ini, kasus yang kini ditangani Kejati NTB itu adalah dampak negatif kebijakan sentralisasi.
Sejak diundangkannya Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menimbulkan dampak buruk terhadap daerah.
Pemerintah daerah kini kesulitan membuat keputusan yang menyangkut wilayahnya karena terkendala dengan kewenangan pemerintah pusat.
Dampak kebijakan sentralistik pemerintah pusat ini berakibat buruk bagi pemerintah daerah.
Ali BD menyebut izin penambangan pasir besi ini awalnya menjadi kewenangan Kabupaten Lombok Timur.
Namun karena alasan undang-undang, izin itu menjadi kewenangan pemerintah di atas kabupaten/kota.
"Kondisi ini jelas yang menyebabkan dualisme perizinan, satu izin lama dikeluarkan bupati lama dan satu lagi kewenangan pemerintah pusat atau provinsi. Jadi ini juga sangat menyulitkan bagi pemerintah daerah provinsi untuk mengambil keputusan," ucapnya setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Selasa (21/3/2023).
Soal pasir besi ia menjelaskan, izin yang dikeluarkan oleh Bupati Lombok Timur H M Sukiman Azmy itu berlaku 16 tahun.
"Setelah lewat dari 16 tahun itulah baru menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau pusat," katanya.
Diakuinya saat menjadi Bupati, Ali BD pernah membuatkan surat relokasi kawasan pertambangan.
Baca: Gelar Aksi di Patung Kuda, PPK Minta KPK Dalami Kasus Dugaan Suap Tambang Ilegal di Kaltim
Surat relokasi itu merupakan usulan dari pihak penambang.
Tetapi, surat relokasi itu menurut Ali BD bukan merupakan bagian dari perizinan.
Karena di dalamnya tidak mencantumkan batasan waktu seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dikeluarkan Bupati sebelumnya.
Baca: Tanah Seluas 8 Are Milik Warga Lombok Timur Raib Imbas Tambang Pasir Besi PT AMG di Pringgabaya
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Sengkarut Tambang Pasir Besi PT AMG di Pringgabaya, Ali BD: Ini Dampak Negatif Sentralisasi Izin
# Bupati Lombok Timur # Ali Bin Dachlan # tambang # pasir besi # PT Anugrah Mitra Graha
Sumber: Tribun Lombok
Live Update
Bareskrim Bongkar Gudang Sianida Ilegal di Jatim, Libatkan Mafia Tambang Emas
3 hari lalu
Live Update
Polres Belitung Tertibkan Tambang Ilegal di Hutan Lindung Pantai Munsang, Minta Masyarakat Lapor
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
Polres & Pihak Terkait Imbau Warga untuk Tak Lagi Menambang Timah Ilegal di Pantai Munsang Belitung
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Geram dengan Pemerintah, Warga Desa Batu Beriga Demo Kantor Bupati Bangka Tengah! Tolak Tambang Laut
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Protes Panas Warga Sukolilo, Desak DPRD Pati Tutup Tambang di Wilayah Pegunungan Karst Kendeng
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.