Terkini Daerah
Kenalan Melalui Medsos, Pemuda Trenggalek Nekat Rudapaksa Pacarnya yang Masih Kelas 5 SD
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang bocah di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek yang masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar (SD) kelas lima menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pacarnya.
Dengan segala bujuk rayunya, AS (19) tega mencabuli hingga menyetubuhi T (12) sebanyak dua kali saat keduanya kencan di Pantai Konang.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan kejadian tersebut bermula saat AS dan T berkenalan melalui media sosial Instagram pada bulan Januari 2023 lalu yang berlanjut ngobrol di WhatsApp.
"Selanjutnya pada 7 Februari, tersangka mengajak korban untuk bertemu yang pertama kalinya di depan rumah korban sekira pukul 19.00 WIB," ucap Sunardi, Senin (20/3/2023).
Baca: Takut Korban Hamil seusai Dirudapaksa, Pria Bunuh lalu Kubur Pacar di Rumah Kosong Tanah Datar
Dalam kesempatan itu, AS lalu mengajak T untuk kencan keluar hingga akhirnya nongkrong di Pantai Konang.
Sejak saat itu, keduanya makin dekat hingga akhirnya memutuskan untuk berpacaran pada 15 Februari 2023 dan semakin intens dalam menjalin komunikasi.
Situasi tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk untuk merayu kemudian mencabuli hingga menyetubuhi korban.
"Tersangka mencabuli korban hingga lima kali lalu menyetubuhi korban sebanyak dua kali dalam kurun waktu bulan Februari hingga Maret 2023. Semuanya di Pantai Konang," tambahnya
Kasus tersebut terungkap pada 16 Maret saat nenek korban mengkhawatirkan keberadaan korban yang tidak kunjung pulang hingga larut malam.
Nenek korban lalu meminta tolong kepada sanak saudara untuk mencari keberadaan korban yang kemudian dilakukan interogasi setelah berhasil ditemukan.
Baca: Tampang Santai Pemuda 20 Tahun di Tegal yang Rudapaksa Tetangga dan Ancam Lakukan Pembunuhan
Dari situlah, korban mengaku bahwa telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali di Pantai Konang.
Keluarga korban lalu mencari keberadaan pelaku hingga ditemukan dan dilakukan interogasi yang hasil pengakuannya sama..
Keluarga korban lalu melaporkan hal tersebut ke kantor polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan meringkus pelaku.
"Korban ini tinggal di rumahnya memang cuma sama neneknya. Orang tuanya kerja di Surabaya," tambah Agus Salim.
Hingga saat ini belum ada pemeriksaan terkait kondisi korban, apakah hamil atau tidak.
Untuk tersangka sendiri dijerat menggunakan pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pemuda Trenggalek Tega Setubuhi Pacarnya yang Masih Kelas 5 SD, Korban Diajak ke Pantai
Video Production: Arifah Nur Shufiyatin
Sumber: Surya Malang
Terkini Nasional
COBA KABUR! Pelaku Penyekapan & Rudapaksa Mahasiswa di Makassar Ditembak Polisi
Minggu, 17 Mei 2026
LIVE UPDATE
Polisi Tembak Pelaku Penyekapan dan Rudapaksa Mahasiswi di Makassar usai Coba Melarikan Diri
Minggu, 17 Mei 2026
LIVE UPDATE
Kantor DPRD Trenggalek Digeruduk Mahasiswa yang Protes soal Pendidikan, Begini Respons Para Dewan
Kamis, 14 Mei 2026
Tribunnews Update
Kronologi Kasus Penyekapan dan Dugaan Rudapaksa Mahasiswi di Makassar, Terjadi saat Lamar Kerja
Rabu, 13 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.