Terkini Daerah
Protes Uang Pesangon, Disnakertrans Janji Mediasi Perusahaan Sawit PT Sinar Mas & Karyawan Ter-PHK
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura, Essau Awoitauw mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan mediasi antara perusahaan kelapa sawit PT Sinar Mas bersama empat mantan buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Beberapa hari lalu mereka datang dan memang kontrak mereka seharusnya selesai akhir tahun ini. Mereka tidak terima jika bulan kemarin di PHK," ujarnya ketika dihubungi, Kamis (16/3/2023).
Essau menjelaskan pihaknya akan menyurati perusahaan untuk mengatur pertemuan bersama mantan buruh PT Sinar Mas tersebut.
"Kami akan atur jalan tengahnya dengan baik. agar persoalan bisa jelas. Kalau misalnya di PHK sepihak nanti kami akan mediasi," jelasnya.
Baca: Kantor DPRD Dogiyai Diduga Dibakar OTK, Polda Papua Gelar Investigasi
Sebelumnya, empat mantan pekerja di perusahan kelapa sawit PT Sinar Mas di Lereh, Distrik Kaureh datangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Jayapura adukan nasib pasca PHK.
Yomo Murutop, Pius Refwalu, Imanuel Tulak, dan Hendrika Refwalu di PHK Sinar Mas sejak Februari 2023 padahal dalam kontrak kerja mereka akan berakhir di akhir 2023.
Mereka mengadukan nasibnya ke Disnakertrans Kabupaten Jayapura agar melihat nasib mereka dengan pesangon yang dibayarkan, menurut mereka tidak sesuai, dan akan di bayar Rp 1.000.000 per tahunnya.
Baca: KKB Tebar Teror di Puncak Papua, Seorang Ibu dan 1 Prajurit TNI Tewas Ditembak
Yomo Murutop masa kerja 18 tahun sejak 2005, dengan status Buruh Harian lepas (BHL), Pius Refwalu masa kerja sembilan tahun, dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Emanuel Tulak masa kerja tujuh tahun dengan status juga PKWT, dan Hendrika Refwalu masa kerja sembilan tahun dengan status BHL.
Menurut mereka alasan perusahaan mem-PHK yakni usia yang tidak muda lagi.
Padahal menurut Yumo dan ketiga rekannya ada karyawan atau pekerja yang usianya diatas mereka tetapi masih bekerja.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Disnakertrans Janji Mediasi Perusahaan Sawit PT Sinar Mas bersama Karyawan PHK
# Disnakertrans # perusahaan sawit # PT Sinar Mas # PHK Massal
Sumber: Tribun Papua
Live Tribunnews Update
LIVE: Kronologi Bentrok Suku Anak Dalam Vs Sekuriti Perusahaan Sawit di Tebo, Satu Orang Tewas
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribunnews Update
Jan Hwa Diana Bikin Geregetan Disnakertrans Jatim, Tak Akui Tahan Ijazah Meski Sudah Ada 31 Laporan
Kamis, 17 April 2025
Viral News
Kantor Kemendes Digeruduk Massa, Tuntut Menteri Yandri Susanto Cabut PHK Massal 1.040 TPP
Rabu, 16 April 2025
Viral News
LIVE: Massa TTP Desa Geruduk Kemendes, Tuntut Prabowo Copot Mendes Yandri Susanto Buntut PHK Massal
Rabu, 16 April 2025
Live Update
Peringatan Tegas Disnakertrans ke Perusahaan Tambang se-Halmahera Timur: Wajib Berikan THR Karyawan
Selasa, 18 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.