LIVE UPDATE MANCANEGARA
Joe Biden Kegirangan ICC Terbitkan Surat Tangkap Putin: Jelas Lakukan Kejahatan Perang
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin.
Mengenai hal ini, Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mendukung keputusan itu dan menilai Putin telah jelas melakukan kejahatan perang.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (20/3/2023), sebagaimana diketahui, surat perintah penangkapan untuk Vladimir Putin tersebut atas dugaan kejahatan perang di Ukraina.
Vladimir Putin diduga terlibat dalam deportasi dan pemindahan anak-anak yang melanggar hukum dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia.
Keputusan ini tampaknya membuat Presiden Joe Biden senang.
Baca: Rusia Mengganas, Gempur Habis-habisan Drone Ukraina, Cegat 15 Roket HIMARS hingga Uragan 24 Jam
Joe Biden pun menyetujui keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah tersebut.
Ia menyebut Vladimir Putin jelas melakukan kejahatan perang.
"Dia (Putin) jelas melakukan kejahatan perang," kata Joe Biden.
Joe membenarkan surat penangkapan itu.
Kendati begitu, ia menyayangkan surat perintah tersebut tidak diakui secara internasional oleh hukum Amerika Serikat.
Akan tetapi ia menilai keputusan penangkapan Putin termuat poin yang kuat.
"Saya pikir itu dibenarkan (surat perintah). Tapi pertanyaannya adalah, itu juga tidak diakui secara internasional oleh kami. Tapi saya pikir itu membuat poin yang sangat kuat," kata Joe Biden, Jumat, dikutip dari Sky News.
Diketahui, Rusia dan AS pernah menandatangani Statuta Roma (perjanjian yang membentuk Pengadilan Kriminal Internasional ).
Namun, AS tidak pernah meratifikasi perjanjian tersebut.
AS menyatakan tidak senang dengan pengadilan pada tahun 2020, setelah jaksa Pengadilan Kriminal Internasional.
Hal ini lantaran pengadilan tersebut menyelidiki kejahatan yang dilakukan oleh prajurit AS di Afghanistan.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia, Vladimir Putin pada Jumat (17/3/2023).
Alasan penangkapan ini lantaran Putin dituduh melakukan kejahatan perang yakni mendeportasi anak-anak Ukraina secara ilegal.
Dikutip dari Kompas.com pada Senin (20/3/2023), Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional Karim Khan memberikan penjelasan.
Putin juga bertanggung jawab soal pemindahan anak-anak yang tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia.
Ia mengatakan, bahwa Presiden Putin sekarang dapat ditangkap.
Hal ini jika Putin menginjakkan kaki di salah satu dari lebih dari 120 negara anggota Pengadilan Kriminal Internasional.
Ia menyebut, surat perintah penangkapan sudah dikeluarkan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Di antaranya bukti forensik, pemeriksaan, dan apa yang disampaikan oleh Putin.
Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional menekankan, bukti yang disajikannya berfokus pada kejahatan terhadap anak.
Diungkapkan, Anak-anak adalah bagian paling rentan dari masyarakat.
"Bukti yang kami sajikan berfokus pada kejahatan terhadap anak. Anak-anak adalah bagian paling rentan dari masyarakat kita," kata Khan.
Sementara itu, Presiden Pengadilan Kriminal Internasional, Piotr Hofmanski mengatakan, pelaksanaan surat perintah itu bergantung pada kerja sama internasional.
Rusia bagaimanapun bukan anggota Pengadilan Kriminal Internasional.
Diketahui, selain Putin, Pengadilan Kriminal Internasional juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Maria Lvova-Belova.
Sosok Maria Lvova-Belova merupakan, komisaris kepresidenan Rusia untuk hak-hak anak.
Baca: NATO Bisa Lelah Bantu Ukraina, Presiden Ceko: Ini Kesempatan Terakhir Kiev Balas Serangan ke Rusia
Ia juga dituduh melakukan kejahatan perang yakni mendeportasi anak-anak Ukraina secara ilegal.
Diketahui, Surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional biasanya dirahasiakan untuk melindungi korban dan saksi dan juga untuk mengamankan penyelidikan.
Terkait hal ini, Rusia sendiri telah menolak perintah penangkapan Putin tersebut.
Menyikapi surat perintah itu, Kremlin menyatakan keputusan Pengadilan Kriminal Internasional yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin secara hukum batal.
Moskwa tidak mengakui yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag itu.
Sebagai informasi, Pengadilan Kriminal Internasional didirikan oleh Statuta Roma pada tahun 1998.
Keberadaan Pengadilan Kriminal Internasional bukan bagian dari PBB dan bertanggung jawab kepada negara-negara yang telah meratifikasi undang-undang tersebut.
Negara-negara yang bukan pihak dalam undang-undang tersebut termasuk Rusia , AS dan China.
Putin menandatangani perintah eksekutif pada 2016 yang menyatakan Rusia tidak akan menjadi anggota Pengadilan Kriminal Internasional.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICC Perintahkan Penangkapan Vladimir Putin, Joe Biden: Dia Jelas Lakukan Kejahatan Perang
# Joe Biden # Vladimir Putin # ICC # Ukraina
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ukraina Cemas! Sulit Berperang seusai Rusia Rencanakan Bentuk Resimen Baru Spesialis Drone Laut
1 jam lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Pakistan Balas Dendam, Tembak Rudal Buatan Rusia yang Dipakai India seusai Pangkalan Udara Dibobol
22 jam lalu
Konflik Rusia Vs Ukraina
Situasi Rusia-Ukraina Memanas: Wilayah Kiev Terus Diserbu Moskow, Pertempuran Sengit di Donetsk
1 hari lalu
Konflik Rusia Vs Ukraina
Bikin Rusia Murka, Iskander-M Moskow Ledakkan Peluncur Rudal Ukraina dari AS, Hancur Meledak Dahsyat
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.