Terkini Nasional
Mario Dandy Tetap Tak Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan meski Banyak Desakan Ahli, Ini Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Mario Dandy diketahui melakukan penganiayaan berat pada anak petinggi GP Ansor, David Ozora.
Hal ini membuat sejumlah pihak merasa bahwa harusnya Mario Dandy dikenakan pasal berat.
Pasal berat tersebut yakni pasal percobaan pembunuhan.
Hanya saja, rupanya kepolisian menjerat Dandy dengan Pasal 354 KUHP.
Baca: Sosok Ini Jadi Penyebab Rekonstruksi Kasus Penganiaayan Mario Dandy Satriyo Terhadap David Ditunda
Penerapan pasal itu terkait penganiayaan berat yang telah direncanakan.
Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan alat bukti dan fakta-fakta baru dalam proses penyidikan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aniaya David Sampai Koma, Terungkap Alasan Mario Dandy Tak Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Sumber: TribunJakarta
Live Update
Pria Coba Bunuh Adik Ipar di Karangwuni Sukoharjo, Tikam Korban 4 Kali gegara Cinta Tak Dibalas
Rabu, 5 Maret 2025
To The Point
Yahya Sinwar Lolos Lagi dari Maut, Shin Bet Israel Bantah Pemimpin Hamas Itu Tewas: Hanya Luka-luka
Senin, 23 September 2024
HOT TOPIC
Keluarga David Ozora Terima Restitusi Mario Dandy Sebesar Rp 706 Juta, Hasil Lelang Rubicon?
Kamis, 1 Agustus 2024
Terkini Nasional
Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Akhirnya Terjual, Uang Hasil Lelang Bakal Diserahkan ke David Ozora
Jumat, 14 Juni 2024
Terkini Nasional
Kejari Jaksel Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy saat Aniaya David Ozora, Harga Mulai Rp 809 Juta
Sabtu, 20 April 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.