Terkini Nasional
Alasan AGH Anak di Bawah Umur Tak Pantas Dapat Diversi, Pakar Hukum Katakan Tak Adil
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar merespon usulan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait peluang pemberian Diversi terhadap kekasih Mario Dandy yakni AG.
Meskipun dalam Undang-undang Peradilan Anak AG bisa mendapatkan Diversi karena berstatus anak di bawah umur, namun hal itu dianggap tak adil khususnya untuk pihak korban.
Dijelaskan Fickar, pasalnya dalam peradilan anak, sebenarnya AG telah mendapat keistimewaan dalam hal proses hukum yang nantinya akan dia jalani.
"Menurut saya ini menjadi tidak adil, karena untuk anak-anak pun itu banyak forumnya, yakni peradilan anak. Peradilan anak itu banyak perlindungannya, umpanya persidangannya tertutup, kemudian hukumannya hanya separuh, jadi dia banyak privilegenya," jelas Fickar ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (19/3/2023).
Lanjut Fickar, menurutnya pengadilan itu bukan dalam rangka untuk balas dendam, tetapi dalam rangka pendidikan supaya bisa mengembalikan kesadaran anak-anak yang dianggap melanggar hukum.
Namun mengenai hal itu, ia mengembalikan kepada kepolisian dan Kejaksaan apakah tetap ingin menerapkan Diversi itu atau tidak.
Akan tetapi selain kepada pihak aparat, keputusan penerapan Diversi kata Fickar juga tergantung kepada pihak keluarga apakah menyetujui atau tidak pemberian Diversi kepada AG.
"Tapi mestinya Diversi tak usah digunakan, karena untuk perhatian untuk anak-anak muda kedepan agar tidak seenaknya, harus sampai ke pengadilan supaya tidak melakukan tindakan sembarangan," ujarnya.
"Bahwa ada hukum yang mengawasi, supaya mereka ada kesadaran itu. Diversi itu pilihan tapi dalam kasus ini harus diselesaikan ke pengadilan," sambungnya.
Baca: Dikritik karena Tawarkan Damai untuk Kasus Mario Dandy, Kejari DKI Jakarta Buru-buru Klarifikasi
Kejagung Nilai AG Berpeluang Dapat Diversi
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan AG (15), anak berkonflik dengan hukum yang terseret kasus penganiayaan David Ozora (17) tak akan mendapat restorative justice (RJ).
Menurut Ketut Sumedana, AG yang masih anak-anak akan diproses menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai salah satu landasan.
Di dalam undang-undang tersebut termaktub bahwa perkara anak berkonflik dengan hukum dapat diselesaikan melalui diversi.
"Terkait dengan pelaku anak AG, undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan aparat penegak hukum untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi, bukan restorative justice," kata Ketut dalam keterangan resminya, Sabtu (18/3/2023) malam.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kemudian Pasal 8 Undang-Undang SPPA, tertulis bahwa diversi dalam perkara anak dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu:
• Mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
• Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
• Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
• Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
• Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.
Baca: Kejati Tawarkan Damai pada Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy, Kejagung: Kami Menolak
Meski demikian, pihak Kejaksaan menekankan bahwa diversi hanya dapat dilaksanakan saat pihak korban memberi maaf.
"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," ujar Ketut.
Selain maaf dari pihak korban, peluang AG tak sampai meja hijau juga memperhatikan perannya dalam perkara ini.
Hal itulah yang menjadi atensi pihak Kejaksaan dalam meneliti berkas perkara AG.
Jika hasil penelitian berkas perkara menyimpulkan AG bukan penyebab penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, maka peluang itu terbuka.
"Itu tergantung penelitian berkas perkara. Kalau memang pengendali kejahatannya bukan dia kan ya bisa," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani saat dihubungi pada Jumat (17/3/2023).
Namun jika hasil penelitian berkas menunjukkan AG berperan signifikan hingga menyebabkan penganiayaan, maka dipastikan perkaranya akan terus berlanjut hingga persidangan.
"Kalau memang ternyata kompornya, pelaku utamanya si AG, waduh itu enggak bisa sama sekali walaupun dia anak," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Pidana Nilai AG Pacar Mario Dandy Tak Perlu Dapat Diversi, Ini Alasannya. (*)
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Anak di Bawah Umur Jadi Korban Rudapaksa Kakek 68 Tahun di Muba, Pelaku Diamankan Polres Setempat
Jumat, 2 Mei 2025
Live Update
Pria Paruh Baya di Slogohimo Wonogiri Rudapaksa Bocah SD hingga 7 Kali!
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Aksi Heroik Nan Dramatis Polisi di Pasar Rebo, Dobrak Pintu demi Tangkap Penculik Anak yang Kabur
Kamis, 17 April 2025
Live Update
Live Update Sore: Wanita di Palembang Ngaku Dipukul Oknum Polisi, Penculik Anak di Jaktim Diringkus
Kamis, 17 April 2025
Regional
Modus Naikkan Rank ML, Gilang Minta VCS dan Ancam Sebar Foto Bugil Anak di Bawah Umur di Kalsel
Rabu, 16 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.