Rabu, 14 Mei 2025

Respons Pihak Bandara Kualanamu soal Penumpang Didenda Rp 2 Juta karena Bawa Oleh oleh Bika Abon

Minggu, 19 Maret 2023 18:38 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Beredar di media sosial video seorang penumpang pesawat terlibat cekcok dengan petugas Bandara Kualanamu.

Pertikaian itu dipicu saat sang penumpang yang membawa tiga kardus bika ambon diminta untuk membayar uang sebesar Rp 2 juta.

Atas viralnya video tersebut, pihak Bandara Kualanamu buka suara.

Dilansir dari TribunMedan.com pada Minggu (19/3/2023), Humas PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Yuliana Balqis menjelaskan kebijakan dan peraturan terkait bagasi.

Ia mengatakan, untuk pengaturan bagasi bukan kebijakan bandara melainkan kebijakan maskapai.

Adapun pihak Bandara Internasional Kualanamu hanya memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang.

Mereka memastikan bahwa barang bawaan penumpang tidak mengandung explosive ataupun makanan yang berbahaya.

"Terkait pengaturan bagasi bukan kebijakan bandara melainkan maskapai. Pihak bandara memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan dengan cara memantau barang bawaan penumpang yang tidak mengandung explosive dan dangerous goods, " ucapnya saat diwawancarai Tribun Medan, Kamis (16/3/2023).

Terkait penumpang pesawat yang ditahan dan diminta untuk membayar Rp 2 juta oleh petugas bandara Kualanamu, Balqis mengatakan itu bukanlah denda.

Namun uang tersebut merupakan biaya kelebihan bagasi yang dibayar ke maskapai yang bersangkutan.

(Tribun-Video.com/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Penumpang Bawa Bika Ambon Didenda Rp 2 Juta, Ini Penjelasan Pihak Bandara Kualanamu


#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved