Kamis, 9 April 2026

Ramadhan 2023

Jenis-jenis Bayar Fidyah Puasa Ramadhan

Minggu, 19 Maret 2023 08:15 WIB
Bangka Pos

TRIBUN-VIDEO.COM - Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan.

Namun, ada beberapa pengeculian bagi orang yang tidak berpuasa.

Ada yang puasanya dapat diganti pada hari lain.

Namun, ada pula karena penyebab tertentu, tidak mampu berpuasa sehingga membayar fidyah.

Baca: Jangan Khawatir, Begini Cara Mudah Mencegah Bau Mulut saat Puasa di Bulan Ramadan

Dikutip dari rumaysho.com, ada persyaratan tertentu untuk membayar fidyah bagi yang tak mampu berpuasa.

Para ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah sepakat bahwa fidyah dalam puasa dikenai pada orang yang tidak mampu menunaikan qodho’ puasa.

Hal ini berlaku pada orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).[1]

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,

هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.

Jenis dan Kadar Fidyah

Ulama Malikiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa kadar fidyah adalah 1 mud bagi setiap hari tidak berpuasa. Ini juga yang

Baca: Hukum Menjalankan Puasa Ramadhan tapi Tidak Menjalankan Salat 5 Waktu

dipilih oleh Thowus, Sa’id bin Jubair, Ats Tsauri dan Al Auza’i. Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa kadar fidyah yang

wajib adalah dengan 1 sho’ kurma, atau 1 sho’ sya’ir (gandum) atau ½ sho’ hinthoh (biji gandum). Ini dikeluarkan masing-masing

untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan nantinya diberi makan untuk orang miskin.

Al Qodhi ‘Iyadh mengatakan, “Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan”.

Beberapa ulama belakangan seperti Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Sholih Al Fauzan dan Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ (Komisi Fatwa Saudi Arabia) mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah setengah sho’ dari makanan pokok di negeri masing-masing (baik dengan kurma, beras dan lainnya).

Baca: Niat Puasa Qadha dalam Tulisan Arab Latin Beserta dengan Artinya

Mereka mendasari ukuran ini berdasarkan pada fatwa beberapa sahabat di antaranya Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.

Ukuran 1 sho’ sama dengan 4 mud. Satu sho’ kira-kira 3 kg. Setengah sho’ kira-kira 1½ kg.

Yang lebih tepat dalam masalah ini adalah dikembalikan pada ‘urf (kebiasaan yang lazim).

Maka kita dianggap telah sah membayar fidyah jika telah memberi makan kepada satu orang miskin untuk satu hari yang kita tinggalkan. (*)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Tak Mampu Puasa Ramadhan, Wajib Bayar Fidyah, Ini Jenis dan Takaran, Cara serta Waktu Pembayaran

# Bayar Fidyah # ketentuan fidyah # membayar fidyah # fidyah

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Bangka Pos

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved