Terkini Daerah
Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper Merah di Tenjo Bogor Terancam Hukuman Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Bogor berhasil meringkus pelaku mutilasi pembunuhan mayat dalam koper di wilayah Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor pada Rabu (15/3/2023).
Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pelaku yang merupakan seorang pria berinisial DA berhasil diamankan di wilayah Yogyakarta pada Jumat (17/3/2033).
"Setelah melakukan olah TKP dan teridentifikasi pelaku tersebut, Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil di tangkap di Yogyakarta setelah tim kami melakukan pengejaran dari wilayah Tangerang," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/3/2023).
Baca: Tampang Pelaku Mutilasi Dalam Koper Merah di Tenjo Bogor yang Diduga terkait LGBT, Ini Sosoknya
Saat ini DA telah diamankan di Mako Polres Bogor dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatan keji pelaku terhadap korban berinisial R (43), Kapolres Bogor mengatakan pelaku terancam mendapat hukuman berat.
"Atas dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana sebagai mana diatur dalam pasal 338 dan atau 340 KUHP dengan ancaman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati," katanya.
Baca: Dua Motif DA Mutilasi Koper Merah Bogor: Hubungan Asmara & Ekonomi, Uang Korban Rp 30 Juta Raib
Sebelumnya diberitakan, di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor digegerkan adanya penemuan mayat dalam koper warna merah di pinggir jalan, Rabu (15/3/2023).
Setelah dilakukan olah TKP oleh Polsek Tonjong dan tim Inafis Polres Bogor, didapatinya mayat pria tanpa busana dengan kondisi tubuh yang sudah tidak utuh atau korban mutilasi.
Di dalam koper tersebut hanya terdapat potongan badan beserta kedua tangan, sedangkan untuk kepala dan kedua kaki korban, tidak ada di lokasi.
# pelaku # mutilasi # koper # pembunuhan # Bogor
Baca berita lainnya terkait mutilasi
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper di Tenjo Bogor Terancam Pidana Mati
Sumber: Tribunnews Bogor
Mancanegara
Allen Penembak di Acara Trump Didakwa Percobaan Pembunuhan, Akui Berniat Bunuh Presiden AS
12 jam lalu
Berita Terkini
Update Kasus Teror Washington: Cole Tomas Allen Akui Niat Bunuh Presiden Trump dalam Acara WHCD
16 jam lalu
LIVE UPDATE
Tega Habisi Nyawa dan Mutilasi Kekasihnya Sendiri, Alvi Maulana Divonis Penjara Seumur Hidup
18 jam lalu
Tribunnews Update
Cemburu Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Kabupaten Bandung Bunuh Suami Baru, Polisi Tangkap Pelaku
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.