Terkini Nasional
2 Polisi di Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Kata Polri
TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak banyak memberikan respons berkait vonis bebas terhadap dua anggota polisi dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan banyak orang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menghormati keputusan yang ditetapkan pengadilan.
"Prinsipnya keputusan pengadilan harus dihormati," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).
Adapun dua terdakwa dari unsur kepolisian yang divonis bebas itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Baca: Tiga Hakim yang Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Abu Achmad, Mangapul, I Ketut Kimiarsa
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai Bambang tidak terbukti bersalah karena perintahnya pada dua anggota Polres Malang untuk menembak gas air mata ke kerumunan tidak terjadi.
Gas air mata malah meledak di tengah lapangan, terkena angin, dan tidak mengenai massa.
Sedangkan, Wahyu divonis bebas karena majelis hakim menyatakan tak menemukan bukti ia memberikan perintah kepada mantan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata.
Hakim juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebaskan terdakwa dari dalam tahanan setelah putusan hakim dibacakan.
Baca: Motif Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Merah, Bertengkar karena Tolak Lakukan Tindakan Tak Senonoh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto melanggar pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Mereka juga dituntut 3 tahun penjara dalam perkara tersebut.
Dalam perkara yang sama, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim.
Sedangkan terdakwa petugas keamanan Suko Sutrisno dihukum selama satu tahun penjara.
Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Vonis kepada Abdul Haris dan Suko Sutrisno jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Polisi di Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Kata Polri"
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Teka-teki Kematian Gita Fitri di Talang Sawah, Terungkap Alasan Korban ke Kebun Pepaya Malam Hari
Kamis, 2 April 2026
Terkini Nasional
POLISI DIMUTASI Atasan Saat Ungkap Kasus Korupsi, Pilih Resign dari pada Jadi Penjilat
Kamis, 2 April 2026
LIVE UPDATE
Dogiyai Papua Berdarah: Anggota Polisi Gugur, Total 8 Warga Sipil Dilaporkan Tewas Tertembak
Kamis, 2 April 2026
Live Tribunnews Update
Polisi Tangkap Bang Jago Penganiaya Pemotor di Umbulharjo Yogyakarta gegara Emosi Ditegur Lawan Arah
Kamis, 2 April 2026
Mancanegara
PELAKU Kasus Alfin yang Terkubur di Cikeas Bogor Sedalam 3 Meter Sudah Diincar Polisi
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.