HOT TOPIC
Bukti Tidak Ditemukan, Mantri Penyuntik Mati Kades Curuggoong Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantri yang menyuntik mati Kepala Desa Curuggoong, Serang, Banten tidak dijerat pasal pembunuhan berencana.
Hal itu karena penyidik belum menemukan alat bukti yang menunjukan tersangka merencanakan pembunuhan.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Kepala Polresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena, Jumat (17/3).
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota masih menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli untuk menerapkan Pasal 340.
Baca: Mario Dandy Diduga Pengendara Mobil BMW yang Kabur Tak Bayar setelah Isi Bensin Tahun 2021
Baca: Bekap Pelaku hingga Rebut Air Softgun, Aksi Security & Karyawan Bank Arta Kedaton Viral di Medsos
Sehingga sampai saat ini penyidik masih menerapkan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP terhadap tersangka Suhendi.
Diketahui pelaku menyuntik Kades karena emosi korban menjalin hubungan dengan istrinya.
Setelah disuntik yang berisi dua zat cairan, korban dinyatakan tewas. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Polisi Tak Jerat Mantri Penyuntik Mati Kades Curuggoong Pasal Pembunuhan Berencana"
Host: Umi
VP: Yudi Irwansyah
# Mantri # suntik mati # Kades Curuggoong # pasal pembunuhan berencana
Reporter: Umi Wakhidah
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Kepala Dusun bersama Mantri di Purwakarta Buka Praktik Aborsi, Pratiknya Timbulkan Korban Jiwa
Jumat, 27 Oktober 2023
HOT TOPIC
Kisah Pilu Nenek di Bengkulu Datangi Puskemas Minta Suntik Mati, Nangis Ngaku Jalan Sendiri
Kamis, 7 September 2023
Terkini Nasional
Pengakuan Mantri yang Viral Suntik Mati Kades di Serang, Ingin Buat Korban Lemas agar Menang Duel
Kamis, 30 Maret 2023
Terkini Daerah
Alasan Mantri Suhendi Suntik Mati Kades Curug Goong Serang, Takut Kalah Duel
Rabu, 29 Maret 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.