TRIBUNNEWS UPDATE
Keluarga David Menolak Keras Tawaran Restorative Justice Kajati DKI, Kuasa Hukum: Penganiayaan Berat
TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga David Ozora korban penganiayaan Mario Dandy secara tegas menolak tawaran restorative justice dari Kepala Kejaksaan Tinggi, Reda Manthovani.
Pihaknya tak akan mundur untuk menuntaskan perkara penganiayaan yang membuat David hingga kini masih terbaring lemas.
Sebelumnya, wacana restorative justice dilontarkan Reda saat menjenguk David pada Kamis (16/3) kemarin.
Baca: Fakta Baru, Mario Dandy Sempat Kirim Video Penganiyaan David ke 3 Orang sebelum Ditangkap
Kuasa hukum David, Mellisa Anggraini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuka peluang restorative justice.
Sebab David telah menerima tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Hal itu ditambah kondisi korban yang sudah 25 hari dirawat intensif di ICU.
Lebih lanjut Mellisa mengaku baru mengetahui Kepala Kejati DKI Reda Manthovani menawarkan restorative justice kepada keluarga David dari awak media.
Sebab, ketika Reda menjenguk korban, dia hanya menyampaikan soal tuntutan yang mungkin bakal ditempuh.
Baca: Polisi Ungkap Fakta Baru, Mario Dandy Kirim Video Penganiyaan David ke Tiga Orang Sebelum Ditangkap
"Saat Kajati menjenguk ananda D dan bertemu perwakilan keluarga, beliau hanya menyampaikan terkait restitusi yang bisa diajukan korban (D) agar bisa dimasukkan ke dalam dakwaan," ungkap Mellisa.
Kejati juga menyatakan jika penganiayaan yang dilakukan terhadap pelaku termasuk kategori berat.
Menurutnya saat itu tak ada pembahasan soal restorative justice kepada keluarga korban.
Sebelumnya, Reda sempat membuat pernyataan soal kemungkinan pihaknya menawarkan RJ kepada keluarga korban.
"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," ujar Reda, Kamis.
Menurutnya meski pelaku penganiayaan yakni Mario Dandi, Shane Lukas dan AGH saat ini telah diproses hukum dan ditahan, namun Reda menyebut proses restorative justice masih bisa dilakukan.
Namun, belakangan pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa RJ hanya berlaku untuk AG.
Baca: Polisi Ungkap Fakta Baru, Mario Dandy Kirim Video Penganiyaan David ke Tiga Orang Sebelum Ditangkap
Hal itu disebabkan karena AG statusnya masih di bawah umur dan dilindungi dalam aturan undang-undang. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Keluarga D Ogah Selesaikan Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Melalui "Restorative Justice"
# TRIBUNNEWS UPDATE # Restorative Justice # David # penganiayaan # Mario Dandy # AGH
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang India-Pakistan: Gencatan Senjata Dilanggar, Situs Nuklir Dibidik, Rudal China Siaga
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kondisi Malah Kritis! India Pakistan Saling Tuduh Langgar Gencatan Senjata, Perbatasan Mencekam
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jet Thunder Pakistan Pakai Rudal Hipersonik China Hantam S-400 Rusia Milik India, Perang Udara Pecah
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Maklumi Meski Hina Presiden
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hercules Terancam Dipidana Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Selidiki Adanya 'Perintah Atasan'
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.